Mantan Kepsek dan Bendahara SPMN 1 Ditahan Polisi
Yoseph ditahan lebih dahulu, Selasa (12/3/2019) menyusul Paskalis ditahan Rabu (13/3/201
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Mantan Kepsek dan Bendahara SPMN 1 Ditahan Polisi
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA---Man tan Kepala Sekolah dan mantan Bendahara SMPN 1 Larantuka di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Pulau Flores, Propinsi NTT, Yoseph Marselinus Fernandez, S.Pd, dan Paskalis Dude Hokeng, ditahan penyidik tindak pidana korupsi Polres Flotim.
Yoseph ditahan lebih dahulu, Selasa (12/3/2019) menyusul Paskalis ditahan Rabu (13/3/2019). Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
• Di Sumba Barat, Hanya Dua SMP Laksanakan UNBK
• Ini Besaran Gaji Polisi Terbaru, Presiden Teken Peraturan Kenaikan Gaji Anggota Polri
• Pemkot Kupang Cabut Status Tanggap Darurat Bencana
“Kedua pelaku diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Larantuka tahun 2016-2017,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Flotim, AKP Joni FM Sihombing, S.E,.M.M,S.IK, Selasa ( (19/3/2019) di Larantuka.
Ia mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Larantuka, Jumat (15/3/2019). Ia mengharapkan jaksa meneliti berkas perkara menyatakan BAP lengkap dibawa ke persidangan.
“BAP sudah tiga kali dikirim ke jaksa.Kami harapkan kali ini bisa dinyatakan lengkap,” kata Joni.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a)