Jaksa Teliti Berkas Korupsi BOS Rp 300 Juta di SMPN 1 Larantuka
Jaksa Kejari Larantuka Teliti Berkas Korupsi BOS Rp 300 Juta di SMPN 1 Larantuka
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Jaksa Kejari Larantuka Teliti Berkas Korupsi BOS Rp 300 Juta di SMPN 1 Larantuka
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Tim jaksa Kejari Larantuka di Kabupaten Flotim, Pulau Flores, NTT sedang meneliti berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 300 juta menyeret mantan kepala sekolah dan Bendahara SMPN Larantuka, Yoseph Marselinus Fernandez, S.Pd, dan Paskalis Dude Hokeng.
"BAP diserahkan penyidik Jumat (15/3/2019). Saat ini tim jaksa masih lakukan penelitian berkas. Kami diberikan waktu 14 untuk menyatakan sikap apakah BAP ini lengkap atau belum. Penelitian berkas masih berlangsung," kata Ketua Tim Peneliti, Alboin Blegur, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (19/3/2019) di Larantuka.
• Dana Tanggap Darurat Bagi Korban Bencana di Kota Kupang Rp 929 Juta
BAP setebal 20 cm, kata Alboin, diteliti tim jaksa beranggota empat orang. BAP yang diserahkan kali ini diakui Alboin yang ketiga kalinya dari penyidik Tipikor Polres Flotim.
Alboin membenarkan dugaan korupsi dana BOS tahun anggara 2016-2017 karena pengelolaan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan pemerintah tingkat atas. Namun ia enggan membeberkan pengelolaan dana BOS di luar Juknis.
• Download Lagunya Cinta Buta, Jikala Kau Cinta dari Judika yang Jadi Soundtrack Sinetron di SCTV Ini
"Itu sudah menyangkut materi (perkara), tidak boleh saya buka," ujar mantan jaksa di Kejari Ende,Pulau Flores. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)