VIDEO: Pria Diciduk Polisi di Kandang Kambing Karena Lakukan Hal yang Melanggar Pidana Seperti Ini
VIDEO: Pria ini diciduk Polisi di kandang kambing karena lakukan hal yang melanggar pidana seperti ini.
VIDEO: Pria Ini Diciduk Polisi di Kandang Kambing Karena Lakukan Hal yang Melanggar Pidana Seperti Ini
POS-KUPANG.COM - VIDEO: Pria ini diciduk Polisi di kandang kambing karena lakukan hal yang melanggar pidana seperti ini.
Semula Sulis (36), warga Dusun/Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, mengeluarkan uang untuk memasang WIFI di rumahnya.
Namun, tak tahunya, Wifi itu dipakai buat perjudian online.
Akibatnya, aksi perjudian online itu terendus petugas buser Polres Blitar.
Tepat Kamis (14/3) petang kemarin atau pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi rumahnya dan langsung membekuk Sulis.
Saat ditangkap, ia sedang merekap daftar penombok, sehingga petugas mengamankan uang Rp 1,075 juta.
"Dia, kami tangkap di belakang rumahnya atau di kandang kambing," kata Iptu M Burhanudin, Kabag Humas Polres Blitar, Jumat (15/3).
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kalau di Desa Ngaringan ada kegiatan judi.
Namun, itu bukan judi kartu melainkan judi online, yang tak lain togel dari jaringan luar negeri.
Caranya, antara penombok dengan pengepulnya, tak harus ketemu. Sebab, penombok bisa mentransfer uang taruhannya ke pengepul.
Karena itu, judi seperti itu sulit dideteksi. Namun, serapi-rapinya, akhirnya tercium juga.
Informasinya, penombok memasang nomer taruhannya paling kecil Rp 5.000 dan sampai Rp 50.000.
Belum jelas dapatnya berapa jika memasang Rp 5.000 dan nomernya tembus, namun omsetnya diperkirakan setiap bukaan Rp 1 juta. Itu karena pemasangnya belum banyak melainkan hanya warga sekitar itu.
Informasinya, untuk pengepul sekelas Sulis, itu dapat komisi atau fee 20 persen. Maksudnya, jika ia mendapatkan omset Rp 1 juta, maka ia dapat komisi Rp 200.000.