Romahurmuziy Jadi Ketum Partai Kelima yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Empat Ketum Partai Lainnya
Romahurmuziy Jadi Ketum Partai Kelima yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Empat Ketum Partai Lainnya
Romahurmuziy Jadi Ketum Partai Kelima yang Terjerat Kasus Korupsi, Ini Empat Ketum Partai Lainnya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Romahurmuziy menambah daftar politisi Indonesia yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus korupsi. Pada Sabtu (16/3/2019), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap anggota DPR itu.
Dalam kasus ini, Romy diduga sudah menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
• Tuhan Lebih Tahu Kerja Amon-Imran Lima Tahun
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap mampu memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dianggap mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Ia bersama pihak tertentu dinilai mampu memengaruhi hasil seleksi.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
• Mahasiswa di Ruteng Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tondong Belang, Manggarai Barat
Romy yang menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi ketua umum partai kelima yang dijerat KPK dalam kasus korupsi.
Selain Romy, siapa saja empat ketua umum partai lainnya?
1. Setya Novanto
KPK menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. Ia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Novanto pun menerima vonis tersebut.
Menurut pengacaranya saat itu, Maqdir Ismail, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa KPK tidak mengajukan banding. Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama. Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya. Saat ini ia sedang menjalani hukuman penjaranya di Lapas Sukamiskin.