Gaji Pokok PNS Naik, Ini Besaran Gaji Terendah dan Tertinggi Sesuai Golongan

Gaji Pokok PNS Naik, Ini Besaran gaji terendah dan Tertinggi Sesuai Golongan

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Pogonici
Ilustrasi gaji 

Gaji Pokok PNS Naik, Ini Besaran gaji terendah dan Tertinggi Sesuai Golongan

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan pegawai negeri sipil ( PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Fakta OTT Ketum PPP di Jatim, Rumah Kanwil Kemenag Sepi hingga Keluarga Romahurmuziy Kaget

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Indonesia Masuk Tiga Negara Dunia yang Warganya Masih BAB Sembarangan

Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved