Terkait Pengelolaan Dana Desa, KOMPAK Desak BPD Panggil Kepala Desa Pledo

ada indikasi kuat terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan BPD terkesan gagal menjalankan fungsi pengawasannya.

Penulis: Lamawuran | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Terkait Pengelolaan Dana Desa, KOMPAK Desak BPD Panggil Kepala Desa Pledo
foto kiriman KOMPAK untuk POS-KUPANG.COM
Pertemuan KOMPAK dengan BPD Pledo di kantor BPD, Kamis (14/3/2019).

Terkait Pengelolaan Dana Desa, KOMPAK Desak BPD Panggil Kepala Desa Pledo

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Komunitas Kaum Muda Pusaka (KOMPAK) Desa Pledo, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pledo untuk segera memanggil Kepala Desa Pledo dan menggelar rapat bersama masyarakat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa selama tahun anggaran 2018.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator KOMPAK, Ocie Bahy, dalam pertemuan dengan BPD di Kantor BPD, Kamis, 14 Maret 2019. Ini merupakan pertemuan kedua. Sebelumnya pada tanggal 05 Maret 2015 KOMPAK menemui BPD untuk menyampaikan aspirasinya.

KOMPAK menilai, ada indikasi kuat terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan BPD terkesan gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Hingga hari ini, BPD belum juga mengagendakan pertemuan dengan kepala desa.

Padahal, banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana desa di Desa Pledo yang saat ini marak diperbincangkan warga.

"Terhadap item penyertaan modal pada BUMDes, misalnya, ada alokasi anggaran sebesar Rp. 150.000.000,-. Namun pemanfaatannya tidak didasarkan pada prinsip berdaya guna dan berhasil guna. BUMDes malah memanfaatkan dana tersebut untuk membangun pasar senja yang pada kenyataannya mubazir. Selain itu, penyertaan modal untuk BUMDes inipun patut dipertanyakan karena hingga hari ini, Perdes pembentukan BUMDes belum ada. Lantas, atas dasar apa BUMDes dijalankan?" jelas Ocie sewaktu dihubungi, Jumat (15/3/2019).

Ia menambahkan, seharusnya dana desa dimanfaatkan untuk urusan pembangunan dan pemberdayaan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota KOMPAK lainnya, Jamal Eden.

Miras NTT Produk Pengetahuan dan Teknologi Tradisional NTT yang Sah

Puluhan Perawat SBD Bersihkan Sampah Pasar Rada Mata, SBD

Bubungan Empat Rumah Warga Ulupulu I Diterpa Angin

Menurut Eden, berdasarkan amanat Permendesa nomor 4 tahun 2015, pengurus BUMDes seharusnya melaporkan perkembangan usaha mereka sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun dalam forum Musyawarah Desa.

Faktanya, hingga memasuki bulan Maret 2019, pengurus BUMDes belum sekalipun melaporkan perkembangan usaha mereka kepada masyarakat.

"Ini pelanggaran serius yg dilakukan pengurus BUMDes. Karenanya, KOMPAK mendesak BPD untuk segera memanggil Kepala Desa Pledo dan menggelar pertemuan dengan Masyarakat untuk mempertanggungjawabkannya. Kepala Desa secara ex officio merupakan penasehat BUMDes. Karenanya dia harus bertanggung jawab. Seharusnya, BPD segera menggelar musyawarah Desa agar polemik ini tidak berkepanjangan," terang Eden.

"Permintaan ini sudah kami sampaikan waktu pertemuan dengan BPD minggu lalu. Anehnya, Ketua BPD dalam pertemuan tadi malah menyampaikan bahwa alasan hingga musyawarah belum dilaksanakan ini karena kepala desa belum bersedia. BPD terkesan melindungi kepala desa," imbuh Eden.

Karena itu KOMPAK mendesak agar BPD segera mengagendakan pelaksanaan musyawarah desa agar pemerintah desa bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018.

Salah satu Anggota BPD Desa Pledo, William Molan Tokan ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Benar, KOMPAK sudah menemui BPD untuk menyampaikan desakannya. Dan BPD akan mengagendakan pertemuan dengan kepala desa, pengurus BUMDes dan masyarakat setelah rapat internal BPD dalam waktu dekat nanti," kata Wiliam.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved