Kendaraan Di Atas 5 Ton Dilarang Lewat Jalur Bekas Longsor Gua Maria Wae Lia
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X Kupang, membatasi berat kendaraan yang bisa melintas di bekas titik longsor
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Adiana Ahmad
Kendaraan Di Atas 5 Ton Dilarang Lewat Jalur Bekas Longsor Gua Maria Wae Lia
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO- Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X Kupang, membatasi berat kendaraan yang bisa melintas di bekas titik longsor yakni di Gua Maria dekat Jembatan Wae Lia, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X Kupang Muktar Napitupulu, mengatakan kendaraan di atas 5 ton diminta untuk tidak melewati tempat itu.
"Kami menghimbau agar kendaraan berat di atas 5 ton jangan lewat di lokasi itu. Sehingga kendaraan pengangkut BBM harus sesuaikan.
• Ruas Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng, 34 Titik Longsor Bisa Dilewati, 4 Titik Masih Ditangani
• Pemerintah Bersihkan Belasan 12 Titik Longsor Trans Flores-NTT
Demikian juga kendaraan pengangkut logistik lainnya seperti sayur mayur atau Sembako," kata Muktar, saat ditemui POS-KUPANG.COM di Labuan Bajo, Kamis (14/3/2019).
Dia meminta sejumlah kendaraan besar, seperti tronton atau yang lainnya untuk tidak melintas di tempat tersebut sampai kondisinya sudah diperbaiki lagi.
Khusus di titik tersebut, ruas jalan sementara yang digunakan sekarang adalah jalan tanah yang dibuat seadanya. Sedangkan ruas jalan lama yang telah dihotmiks sudah longsor.
Menurut Muktar, ruas jalan pada lokasi itu akan digeser ke atas yaitu ke kanan dari arah Labuan Bajo atau ke kiri dari arah Malawatar, Lembor.
• Paulinus Salim, Korban Kelima Longsor di Manggarai Barat NTT yang Telah Ditemukan
Titik yang tidak boleh dilintasi kendaraan di atas 5 ton hanya di lokasi itu saja. Pada bekas longsor di titik lainnya pada ruas jalan nasional itu masih bisa dilewati.(*)