KPU Malaka Belum Terima Surat Suara Pemilihan Presiden dan DPD, Ini Penyebabnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka belum menerima surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara pemilihan DPD dan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| BETUN----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka belum menerima surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara pemilihan DPD dan sebagian surat suara pemilihan DPRD Provinsi Dapil 7. Selain itu, kotak suara masih kurang 347 kotak.
Sedangkan logistik yang lain sudah diterima KPU Malaka, Rabu (13/3/2019).
Surat suara yang belum diterima itu masih dalam proses pengiriman ke KPU NTT untuk dilanjutkan ke KPU Malaka.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Malaka, Makarius B. Nahak kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Menurut Makarius, KPU Malaka menerima sejumlah logistik yang dikirim dari KPU Provinsi NTT, Rabu (13/3/2019).
Logistik yang diterima hari itu yakni, surat suara pemilihan DPR RI dapil 2 lengkap dan DPRD Kabupaten Malaka untuk tiga dapil lengkap.
• Kesulitan BBM di Labuan Bajo, Harga Bensin Rp 35 Ribu- Rp 50 Ribu
Sedangkan logistik yang masih kurang adalah surat suara pemilihan DPRD Provinsi dapil 7 sebanyak 20 koli. Kemudian surat suara yang belum diterima sama sekali yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara pemilihan DPD.
KPU Malaka sudah bersurat kepada KPU Provinsi untuk meminta logistik yang belum dikirim.
Makarius mengatakan, kekurangan logistik yang dikirim ini bukan kesengajaan tetapi proses pengirimannya sesuai jadwal yang ditentukan. Logistik yang masih kurang itu akan dikirim dalam waktu beberapa hari ke depan.
Makarius mengatakan, surat suara yang sudah diterima itu akan disortir dan dilipat sesuai tahapan yang sudah ditetapkan. Proses sortir dan lipat surat suara akan dilakukan tenaga yang disiapkan KPU.
Makarius mengatakan, selain kesiapan logistik, KPU Malaka sudah membentuk KPPS di setiap TPS selanjutnya mereka akan diberikan pembekalan.
Kabupaten Malaka memiliki 633 TPS yang menyebar di 12 kecamatan dan 127 desa. (*).