Hari Ini Akan digelar Sidang Narkoba Anak Pejabat Pemprov NTT
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh hakim Nuril Huda SH,M.Hum itu, terdakwa mengaku tidak memiliki pengacara atau penasehat hukum.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Hari Ini Akan digelar Sidang Narkoba Anak Pejabat Pemprov NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Hari ini, Rabu (13/3/2019) akan digelar sidang kedua kasus narkoba yang melibatkan anak pejabat pemerintah provinsi NTT. Adalah DCP, terdakwa yang merupakan anak salah satu pejabat di lingkup Pemprov NTT akan menjalani sidang dengan agenda penyampaian keberatan terdakwa.
Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Rabu (27/2/2019) lalu, jaksa penuntut umum Anton Londa SH,MH dan Siska Marpaung SH, MH mendakwa DCP melanggar pasal 111 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh hakim Nuril Huda SH,M.Hum itu, terdakwa mengaku tidak memiliki pengacara atau penasehat hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa DCP bertransaksi dan menggunakan barang terlarang itu sejak 2 April hingga 30 September 2018.
• Pensiun dari Dunia Pelatih, Ini 5 Momen Terbaik Louis van Gaal Bersama Manchester United
• Panglima TNI Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks
DCP juga disebutkan melakukan transaksi melalui toko online dengan pembayaran via transfer bank. Empat kali ia melakukan transaksi dengan toko online via instagram pada Planet Rooms dan lima kali melakukan transaksi pada Etspikol.
Untuk transaksi pertama pembayaran dilakukan melalui rekening Bank BTPN kepada Fahmi Nazzarudin, sedangkan pada transaksi kedua melalui rekening Bank BCA kepada Muhammad Safahri.
Paket tersebut kemudian dikirim ke alamat rumah DCP melalui jasa pengiriman JNE. DCP kemudian menggunakan ganja tersebut dengan cara dicampur tembakau.
Saat sidang perdana itu, beberapa kerabat tampak hadir dan mengikuti jalannya sidang meski dengan berdiri. Tampak keluarga pria yang diduga WNA juga bersama kerabat.
Informasi yang berkembang di lingkungan peradilan menyebut, DCP merupakan anak seorang pejabat di lingkungan Pemprov NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)