Pembebasan Siti Aisyah Puncak dari Proses Panjang Upaya Pemerintah Indonesia

Pembebasan Siti Aisyah Puncak dari Proses Panjang Upaya Pemerintah Indonesia

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Siti Aisyah memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). 

Pembebasan Siti Aisyah Puncak dari Proses Panjang Upaya Pemerintah Indonesia

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Siti Aisyah kini bisa lega dan kembali ke tengah keluarga. Jaksa penuntut umum Malaysia memutuskan menghentikan penuntutan kepada wanita yang dituduh membunuh kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Ia lolos dari ancaman hukuman mati dan akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan perkara itu.

"Perasaan saya senang dan bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata," kata Siti kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dua Kali Jatuh Menewaskan 346 Penumpang dan Awak, FAA Sebut Boeing 737 Max 8 Layak Terbang

Setelah dinyatakan bebas, Siti Aisyah dibawa tim Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali ke Tanah Air.

Juru Bicara Kemenlu, Armanatha Nasir mengatakan, bebasnya Siti merupakan puncak dari proses panjang upaya Pemerintah Indonesia membebaskan Siti dari ancaman hukuman mati di Negeri Jiran.

Putusan Terhadap Eni Maulani Saragih Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Tidak Ajukan Banding

Sejak Siti ditangkap pada pertengahan Februari 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri dan kepala lembaga untuk saling bersinergi mengadvokasi Siti.

"Presiden telah meminta dilakukan koordinasi antara Menlu, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN dalam rangka memberikan pembelaan dan mengupayakan pembebasan Siti," ujar Armanatha, di Kantor Kemenlu, Jakarta, Senin.

Atas instruksi itu, topik Siti selalu dibawa Indonesia ketika melaksanakan pertemuan bilateral dengan Bemerintah Malaysia.

Baik di tingkat kepala negara, wakil kepala negara, maupun pada pertemuan reguler sesama menteri luar negeri.

Puncaknya, pembahasan mengenai pembebasan Siti dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad di Istana Presiden Bogor, pada 29 Juni 2018.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai otoritas pusat (central authority) bantuan hukum timbal balik mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga hal kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas melalui surat pemerintah Indonesia.

Surat itulah yang diyakini menjadi dasar pengadilan Malaysia membebaskan Siti dari tuntutan.

Poin pertama, Kemenkumham meyakinkan bahwa Siti tak mempunyai niat membunuh Kim Jong Nam. Ia tidak mengetahui zat yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur itu adalah racun saraf VX yang mematikan. Siti hanya mengetahui bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam untuk kepentingan program acara reality show di televisi.

Poin kedua, berdasarkan itu, Siti telah dikelabui oleh auktor intelektualis yang mererutnya. Terakhir, Siti juga diyakini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari apa yang telah ia lakukan.

Jaksa Agung Malaysia pun menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP milik Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved