Inkindo Segera Berlakukan KTA Online
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) dalam waktu dekat akan memberlakukan Kartu Tanda Anggota (KTA) online,
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) dalam waktu dekat akan memberlakukan Kartu Tanda Anggota (KTA) online,
"Semuanya berdasarkan scanning tidak ada berkas-berkas, kita akan meningkat sistem menggunakan online. Oleh karena itu harus menambah wawasan," kata Ketua Umun DPN Inkindo, Ir Peter Frans, pada Kegiatan Rapat Kerja Provinsi Inkindo di Neo Hotel by Aston, Rabu (6/3/2019).
Ia mengatakan, ke depan yang diinginkan adalah Inkindo yang moderen dan terbuka aksesnya untuk semua orang.
"Itu adalah manfaat berkumpul di Inkindo. Marilah membuka diri, tidak hanya bergerak di bidang konstruksi. Masih ada 18 bidang yang bisa dimanfaatkan di luar kontruksi.Tidak ada negara maju kalau konsultan tidak maju, tidak ada negara hebat kalau konsultannya tidak hebat. Karena konsultan membangun peradaban," ujarnya.
• PLN Beri Diskon Untuk Penambahan Daya Listrik Untuk Tiga Kategori dengan Syarat
• Manfaat dan Efek Samping Biji Tomat yang Perlu Anda Ketahui!
Ia mengatakan, dalam regulasi bahwa untuk memperpanjang SK kontruksi maka konsultan harus memiliki puluhan standar kompetensi keahlian yang diterbitkan oleh LPJK. "Jika tidak mempunyai itu, maka SK tidak bisa diperpanjang dan tidak bisa ikut dalam lelang," ujarnya.
Menurutnya, NTT harus mengembangkan seminar-seminar kompetensi untuk anggotanya. Karena bila SK-nya berakhir di bulan Januari, maka diberi tenggang waktu selama enam bulan.
"Maka diperpanjangnya dengan cara melakukan standar kompetensi keahlian melalui seminar, diskusi ilmiah, tranning, dan lainnya. Sehingga semua anggota Inkindo NTT jangan ketinggalan. Karena regulasi sudah menuntut. Inkindo harus profesional, dimana orang yang diubah bukan amatir dengan standar minimum. Tapi orang yang profesional," kata Peter.
Peter mengatakan, pihaknya juga sudah membuat draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengikuti amanah UU. Diharapkan agar Pergub ini segera diterbitkan sehingga dana APBD wajib dikerjakan konsultan kecil dan menengah.
Ketua DPP Inkindo NTT, Ir Tanto Sunukmo, dalam sambutannya menyampaikan anggota Inkindo secara bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan jasa konsultan di NTT berintegritas, profesional dan inovatif. Ia menjabarkan, anggota Inkindo NTT saat ini berjumlah 97 perusahaan, terdiri dari 87 perusahaan kualifikasi kecil, 7 menengah dan 3 besar.
Gubernur NTT yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT, Ir. Samuel Rebo mengatakan, butuh komitmen yang kuat dan bulat dari seluruh komponen Inkindo untuk mewujudkan jasa konsultan di NTT yang berintegritas, profesional dan inovatif. Dikatakannya, Inkindo harus tetap menjaga eksistensi dan independensinya dengan menata dan mengembangkan diri, peka terhadap setiap perubahan, aktif memberi informasi baru. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)