Eksepsinya Ditolak Hakim, Direktur Utama PDAM Ende Bungkam dan Hanya Tersenyum
Eksepsinya ditolak hakim, Direktur Utama PDAM Ende Bungkam dan hanya tersenyum
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Eksepsinya ditolak hakim, Direktur Utama PDAM Ende Bungkam dan hanya tersenyum
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Kelimutu, Soedarsono B.Sc, SKm, Kesling (56) bungkam ketika diminta memberikan statemen setelah seluruh eksepsinya ditolak oleh hakim pada sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa (12/3/2019) sore.
Didampingi istrinya menuju mobil tahanan yang yang telah menanti di halaman ruang sidang itu, ia hanya memberikan senyum dan isyarat tidak mau berkomentar. Ketika kembali ditanya oleh POS-KUPANG.COM saat menuju mobil, ia hanya memberi senyum tanpa bicara.
• KPU Ngada Mulai Sortir Surat Suara Pemilu 2019
Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut berlangsung tertib. Sayangnya seluruh nota eksepsi yang telah disiapkan terdakwa bersama pengacaranya ditolak oleh majelis hakim.
Usai pembacaan eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 25 Maret 2019.
• BREAKING NEWS: Perekrutan THL Diduga Tidak Transparan, FPPN Demo Pemkab Nagekeo
Soedarsono bersama seorang stafnya, Muhamad Kurniadi didakwa melakukan korupsi dalam kasus proyek pemasangan sambungan langsung rumah (SLR) pada tahun 2015-2016 di Kabupaten Ende yang merugikan negara hingga Rp 388.150.000.
Ia didakwa selaku direktur PDAM Kabupaten Ende berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 365 Tahun 2011 tanggal 01 Oktober 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende dan Surat Keputusan Nomor 130/KEP/HK/2016 tanggal 24 Januari 2016 tentang Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ende 2016-2019, bersama-sama dengan Terdakwa Muhamad Kurniadi Mandaka selaku Karyawan PDAM Kabupaten Ende (staf penagihan) berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Ende Nomor 08/SK/11/PDAM/E/2010 tanggal 01 Juni 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan menerima pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan tidak melaporkan ke dalam Laporan Penerimaan Pembayaran (LPP) dan Aplikasi Jurnal Penerimaan Kas (JPK) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kelimutu.
Perbuatan ini bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan "Bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan" melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebagaimana perhitungan dari Akuntan Publik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)