Pelanggaran Netralitas ASN Bukan Delik Aduan

sosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2019 kepada stakeholder tingkat Kota Kupang di Hotel On The Roc

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Sosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2019 kepada stakeholder tingkat Kota Kupang di Hotel On The Rock, Jumat (8/3/2019) pagi. 

Pelanggaran Netralitas ASN Bukan Delik Aduan

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri diharapkan bersikap dan bertindak netral dalam setiap tahapan Pemilu 2019. Pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri bukan delik aduan sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki wewenang bisa memproses pelanggaran tersebut.

Hal ini dijelaskan Susiani Kanaha, SH, M.H dari Bawaslu Kota Kupang dalam sosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2019 kepada stakeholder tingkat Kota Kupang di Hotel On The Rock, Jumat (8/3/2019) pagi.

Anda Ingin ke Saumlaki Menggunakan Kapal Pelni ?

Siswa TK, SD Kasih Yobel Kupang Riang Bergembira Keliling Store Hypermart

Walikota Kupang Serahkan Bantuan Korban Bencana Puting Beliung di Liliba

Dia mengutarakan penemuan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menguraikan indeks aspek kerawanan netralitas yang persentasenya mencapai 18,1 persen ada di 93 kabupaten/kota dari 421 kabupaten/kota di Indonesia.

Disampaikannya, Provinsi NTT ada di urutan tujuh provinsi dengan kerawanan di atas rata-rata nasional yakni sebesar 50,52 persen.

Sedangkan, Kabupaten Flores Timur berada pada urutan keenam kabupaten/kota dengan kategori kerawanan pemilu tinggi sebesar 63,34 pers(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved