Pelanggaran Netralitas ASN Bukan Delik Aduan
sosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2019 kepada stakeholder tingkat Kota Kupang di Hotel On The Roc
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Pelanggaran Netralitas ASN Bukan Delik Aduan
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri diharapkan bersikap dan bertindak netral dalam setiap tahapan Pemilu 2019. Pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri bukan delik aduan sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki wewenang bisa memproses pelanggaran tersebut.
Hal ini dijelaskan Susiani Kanaha, SH, M.H dari Bawaslu Kota Kupang dalam sosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2019 kepada stakeholder tingkat Kota Kupang di Hotel On The Rock, Jumat (8/3/2019) pagi.
• Anda Ingin ke Saumlaki Menggunakan Kapal Pelni ?
• Siswa TK, SD Kasih Yobel Kupang Riang Bergembira Keliling Store Hypermart
• Walikota Kupang Serahkan Bantuan Korban Bencana Puting Beliung di Liliba
Dia mengutarakan penemuan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menguraikan indeks aspek kerawanan netralitas yang persentasenya mencapai 18,1 persen ada di 93 kabupaten/kota dari 421 kabupaten/kota di Indonesia.
Disampaikannya, Provinsi NTT ada di urutan tujuh provinsi dengan kerawanan di atas rata-rata nasional yakni sebesar 50,52 persen.
Sedangkan, Kabupaten Flores Timur berada pada urutan keenam kabupaten/kota dengan kategori kerawanan pemilu tinggi sebesar 63,34 pers(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)