Hakim: Tidak Ada Alasan Konkrit Jadi Pertimbangan Mengabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet

Hakim: Tidak Ada Alasan Konkrit Jadi Pertimbangan Mengabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). 

Hakim: Tidak Ada Alasan Konkrit Jadi Pertimbangan Mengabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku sakit saat berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Engga sehat, dua bulan pertama (ditahan) saya sakit," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Hakim Tolak Permohonan Menjadi Tahanan Kota, Begini Tanggapan Ratna Sarumpaet

Kendati demikian, Ratna tidak menjelaskan penyakit yang dideritanya. Saat ini, Ratna mengaku kondisinya telah sehat kembali walaupun masih berada di rutan.

"Sakitnya ya yang parah. Sekarang sih sudah enggak (sakit)," ujar Ratna.

Adapun, agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di TTU yang Ditangani P2TP2A Capai 74 Kasus

Dalam persidangan, majelis hakim menolak permohonan terdakwa Ratna Sarumpaet untuk dijadikan tahanan kota.

Hakim Ketua, Joni menilai, tidak ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet. Selain itu, ia juga melihat Ratna selalu sehat saat menghadiri sidang.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved