Gadis ABG Ini Lapor Polisi karena Dipaksa Lakukan Aborsi Hasil Hubungan Gelap dengan Kepala Desa

Seorang remaja atau ABG berinisial YN membongkar hubungan gelapnya dengan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU, NTT

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual 

POS-KUPANG.COM - Seorang remaja atau ABG berinisial YN membongkar hubungan gelapnya dengan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, SP.

YN membongkar hubungannya kepada kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019).

YN mengaku malu dan tak terima dengan perbuatan sang kades.

Hal ini karena saat menjalin hubungan dengan kades, YN sempat hamil dan dipaksa melakukan aborsi.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan kronologi peristiwa ini.

SP dan YN menjalin asmara hingga melakukan tindak persetubuhan layaknya suami istri hingga 3 kali.

Hubungan itu dilakukan sekitar tiga tahun lalu, pada 2016.

1.600 WNA Kantongi E-KTP, Terbanyak Tinggal di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali

Detik-Detik Perempuan Muda Dihabisi Nyawanya Setelah Menolak Berhubungan Badan dengan Suaminya

Hakim Tolak Permohonan Menjadi Tahanan Kota, Begini Tanggapan Ratna Sarumpaet

Saat YN masih berusia di bawah umur.

Bahkan SP dan YN melakukan perbuatan tidak senonoh itu di rumah jabatan kepala desa.

Perbuatan itu membuat YN hamil mengandung anak SP.

SP yang takut kehamilan YN membuat aib dan dirinya malu, memaksa YN melakukan aborsi.

Saat itu usia kandungan YN berusia tujuh bulan.

"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos-Kupang.com di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).

Krisna mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Meski demikian, ungkap Krisna, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved