KPU NTT Imbau Para Caleg Ambil Alat Peraga

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi NTT mengimbau para calon legislatif ( Caleg ) agar mengambil Alat Peraga yang telah disiapkan KPU NTT.

Penulis: Lamawuran | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Alat peraga yang masih ada di kantor KPU NTT. Gambar diambil pada Senin (4/3/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi NTT mengimbau para calon legislatif ( Caleg ) agar mengambil Alat Peraga yang telah disiapkan KPU NTT.

"Alat peraga kampanye sudah disiapkan dari tahun lalu. Dan kita sudah imbau mereka ambil untuk dipasang," kata Lodowyk Fredrik, seorang anggota KPU NTT, kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).

Dia katakan, memang tidak ada sanksi tegas apabila para caleg tidak mengambil alat peraga tersebut.

Tim BPK RI Periksa Fisik Kolam Apung di Pulau Siput

"Tidak ada sanksi secara tegas tetapi ruginya di mereka karena mereka tidak lakukan sosialisasi. Untuk kerugian negara, tidak ada. KPU menyiapkan itu sesuai dengan PKPU nomor 23 yang sudah disempurnakan dengan PKPU 29 tentang kampanye, menyiapkan alat peraga, selanjutnya terserah calon peserta. Jadi harusnya tidak ada kerugian negara, tetapi ruginya di mereka karena tidak gunakan kesempatan dan perlengkapan ini untuk sosialisasi," ucapnya.

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pelajar Indonesia soal Perubahan Dunia, Ini yang Harus Disiapkan

Lodowyk ungkapkan, pihaknya selalu mengimbau agar tiap caleg dan partai politik (Parpol) agar selalu mengambil perlengkapan tersebut.

"Kami ada grup WA, baik dengan caleg maupun partai. Kami tetap lakukan sosialisasi agar mereka ambil. Kami dalam waktu dekat ini sedang lakukan persiapan agar mereka bisa lakukan kampanye media. Kampanye media ini, kami akan undang calon DPD untuk segera masukkan desain, yang nantinya kami akan fasilitasi di media cetak dan elektronik, radio, maupun televisi. Wajib hukumnya mereka siapkan itu," ungkapnya.

Ditegaskan, KPU NTT tidak akan menyiapkan desain para calon untuk dipromosikan di media massa.

"Kami tegaskan, kalau mereka tidak siapkan, kami juga tidak akan siapkan itu. Kami juga akan bertemu dengan media agar bisa mengatur pada tanggal 24 Maret sampai 13 April, ada ruang untuk tayangkan profil calon itu. 21 hari sebelum hari pemilihan. Kami berikan waktu untuk mereka mulai hari ini masukkan desain," tegasnya.

Dikatakan, untuk pengadaan logistik, ada tiga bagian yang ditangani oleh tiap KPU.

"Pengadaan logistik yang menjadi kewenangan KPU Pusat adalah kotak suara, bilik suara, sampul, tinta, segel, dan surat suara. Sedangkan untuk pengadaan yang dilakukan KPU Provinsi, adalah formulir-formulir yang nantinya dipakai di TPS-TPS," jelasnya.

"KPU Provinsi berupa formulir C di TPS, formulir D di desa, DA di kecamatan, dan juga daftar calon tetap. Targetnya awal April dokumen-dokumen itu telah diterima oleh KPU kabupaten/kota. Sedangkan, pengadaan logistik oleh KPU kabupaten/kota adalah paku, alat coblos, bantalan coblos, benang, bolpoin, lem, spidol," imbuhnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved