Masalah Tanah di Pulau Seraya Kecil Disidangkan di PN Labuan Bajo, Penasehat Hukum Langsung Eksepsi

Masalah lahan di Pulau Seraya Kecil Labuan Bajo seluas 19.479 m² sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
Yohanes D. Rihi (baju putih, berhadapan dengan kamera) saat bertemu wartawan di Labuan Bajo berkaitan dengan sidang kasus tanah di Pulau Seraya Kecil, Labuan Bajo. 

Masalah Tanah di Pulau Seraya Kecil Disidangkan di PN Labuan Bajo, Penasehat Hukum Langsung Eksepsi

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Masalah lahan di Pulau Seraya Kecil Labuan Bajo seluas 19.479 m² sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Sidang berlangsung, Kamis (28/2/2019)

"Sidang perdana itu setelah dibacakan dakwaannya, kami sudah terima dakwaan beberapa waktu yang lalu sehingga kami juga langsung menyatakan eksepsi," kata tim penasehat hukum dari terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan yakni Yohanis D. Rihi, SH.

Yohanis bersama rekannya selaku penasehat hukum menyampaikan bahwa ada ketidakcermatan dakwaan penuntut umum yang secara langsung menerapkan ketentuan pasal 264 ayat (2) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP.

LINK LIVE STREAMING & JADWAL LENGKAP Piala Presiden 2019: Dibuka Persib Vs Tira Persikabo

Pelatih Maurizio Sarri: Kepa Arrizabalaga Tetap Jadi Kiper Utama Chelsea

Brutal, Usai Tikam Ibunya, Remaja Pria Ini Menikam 5 Anggota Keluarga Perempuan Lain

Posisi Klasemen Liga Inggris: Man City Tempel Ketat Liverpool, Juergen Klopp Tak Peduli

"Dengan menuduh terdakwa dengan sengaja memakai akta otentik atau surat palsu tanpa terlebih dahulu mendakwa, menuntut dan membuktikan siapa sebenarnya yang memalsukan surat itu," demikian bunyi salah satu bagian dalam eksepsi yang kopiannya turut diterima POS-KUPANG.COM, Jumat (1/3/2019).

Selain itu tim kuasa hukum juga menilai persoalan itu sudah kdaluwarsa karena sudah lewat dari 12 tahun, yakni terhitung sejak tahun 1998 lalu.

Sementara itu dalam salah satu bagian pada surat dakwaan disampaikan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa tanda tangan milik Werly yang terdapat dalam akta jual beli dengan tanda tangan Werly pembanding merupakan tanda tangan yang berbeda (non identik).

Disampaikan bahwa persoalan itu terjadi antara terdakwa Oan dengan Werly.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved