Ini 3 Jebakan Pinjaman Online, Anda Wajib Waspada!
Waspada jebakan pinjaman online. Selain cicilan membengkak ketika telat bayar, anda juga bisa dibikin malu.
Ini 3 Jebakan Pinjaman Online, Anda Wajib Waspada!
POS-KUPANG.COM- Setelah era kredit tanpa agunan (KTA) marak beberapa waktu silam, kini dunia pinjam meminjam diramaikan oleh peer to peer (P2P) lending.
Namanya sedikit asing, berbau-bau teknologi, tapi gampangannya ini metode peminjaman uang yang memungkinkan seseorang meminjam uang tanpa melibatkan lembaga keuangan sebagai pihak ketiga.
Jadi berbeda dengan KTA yang uang pinjaman dari lembaga keuangan, khususnya bank. Uang yang dipinjamkan dalam P2P lending ini umumnya berasal dari orang lain juga. Makanya, ada yang menyebut ini pendanaan gotong royong.
Namun, baik KTA maupun P2P lending ini menawarkan kepraktisan. Bahkan P2P lending lebih praktis lagi karena memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini.
• Kabar Gembira, Pinjaman Pendidikan di Sikka Bisa Diakses Mahasiswa yang Orangtuanya PNS\
• Mau Dapat Pinjaman Modal Dari PT AP 1 Bandara El Tari Kupang? Ini Syaratnya
Sama seperti kita sudah bisa membuka rekening sebuah bank tanpa perlu ke kantor cabang, karena bisa dilakukan di mana saja sepanjang ada koneksi internet, P2P lending pun mirip seperti itu.
Untuk melakukan peminjaman, kita bisa akses situs mereka, lalu isi data diri. Sebutkan jumlah uang yang akan kita pinjam. Berkas yang diperlukan tinggal diunggah saja. Lalu tunggu persetujuan. Jika disetujui, uang pinjaman akan masuk ke rekening yang sudah kita sertakan.
Di samping lewat situs mereka, beberapa penyedia pinjaman daring ini mensyaratkan peminjamnya untuk mengunduh aplikasi dari mereka. Beberapa persyaratan wajib diunggah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Meski praktis tak lantas kita lengah dan bungah karena memperoleh uang dengan mudah! Di balik kemudahan pasti ada “harga” yang mesti kita beli.
Cermati dan teliti dengan rinci setiap poin-poin perjanjian yang pasti menyertai. Seperti seorang teman yang urung meminjam lewat skema ini. Alasannya sederhana, bunga yang ditawarkan tinggi.
Setidaknya ada tiga hal yang mesti kita perhatikan agar tidak terkena masalah dengan peminjaman P2P lending ini.
• Bupati Sikka, Roby Idong Beberkan Pinjaman Pendidikan Rp 100 Miliar di HUT Perak PMKRI Maumere
1. Jangan sampai telat bayar
Bunga tinggi memang menjadi poin yang diwanti-wantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan, lembaga pengawas industri keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai adanya kemudahan justru membuat risiko gagal bayar (default), baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.
Risiko ini yang kemudian dikonversi ke rata-rata bunga pinjaman di atas bunga kredit perbankan konvensional pada umumnya. Tak berlebihan jika kemudian muncul istilah “rentenir digital” untuk layanan ini.
“Suku bunganya itu rata-rata di atas 19 persen. Apakah itu tidak seperti rentenir yang melalui internet?” ujar Wimboh.
Akan tetapi bunga tinggi tak menyurutkan niat perusahaan untuk terjun di bisnis ini.