Jerry Sebut Agus Tanau Termakan Bisikan dari Luar Partai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kupang telah menggelar rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu ( PAW ) dua anggota dewan.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kupang telah menggelar rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu ( PAW ) dua anggota dewan. Anggota dewan yang di-PAW yakni dari Fraksi Hanura, Sinta Lado yang meninggal dunia digantikan dengan Beni Pollin dan dari Fraksi Golkar, Agus Tanau digantikan dengan Helmi Ndoki-Mudin.
Terkait PAW Agus Tanau, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kupang, Jerry Manafe angkat bicara.
Jerry Manafe kepada wartawan, Selasa (26/2/2019), menjelaskan, selama ini dirinya memilih diam terkait persoalan yang dialami anggota Fraksi Golkar, Agus Tanau sehingga berujung pada PAW.
• Mahasiswi di Kupang yang Diduga Lakukan Oborsi Masih Jalani Pemeriksaan
Permasalahan awalnya, beber Jerry, bermula dari kasus operasi tangkap tangan ( OTT ) terhadap Tanau pada tahun 2016. Selama ini partai berusaha meredam persoalan ini walau didesak LSM juga internal partai untuk mengambil langkah.
Namun dalam perjalanan, kata Jerry, Tanau mengambil langkah sendiri tanpa berkomunikasi secara internal partai karena alasan tidak dipanggil maupun diberikan surat peringatan.
• Josef Nae Soi Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Gunakan e-Filing
"Saya mau tegaskan bahwa yang namanya OTT itu sudah terang benderang diketahui publik walaupun kita sudah berusaha untuk meredam. Harus diingat bahwa di Partai Golkar ada program 4 G : Golkar Bersih, Golkar Bangkit, Golkar Maju, Golkar Menang. Bagaimana kader tidak bersih lalu partai tidak bersikap. Lalu orang mulai giring soal tahun politik dan saya mau katakan bahwa kita cukup komunikatif sejak tahun 2016 saat kasus yang dialami Tanau mencuat," katanya.
Terhadap kasus yang dialami Tanau itu, lanjut Jerry, DPP Golkar memerintahkan untuk diproses PAW dan pihaknya di daerah mau tidak mau harus mengamankan perintah tersebut. Maka DPD Golkar Kabupaten Kupang mengajukan usulan untuk diterbitkan SK DPP Golkar.
"Jadi PAW bukan maunya Jerry Manafe tetapi ini perintah organisasi. Perintah DPP harus ditaati. Tapi dalam perjalanan masih ada komunikasi bersama. Tapi mulai ramai karena Tanau tanpa komunikasi di tingkat bawah mengajukan surat pembelaan ke DPP melompati DPD II dan DPD I Golkar dan sah-sah saja namanya hak orang. Apalagi ada surat dari lembaga dewan yang ditandatangani Wakil Ketua, Anis Mase yang menyatakan untuk batalkan PAW. Tapi ini urusan internal partai dan mustinya tidak boleh dintervensi oleh orang diluar partai," tegasnya.
Menurut Jerry, dalam komunikasi bersama secara internal setelah diberikan gambaran ke depannya, sepertinya Tanau siap menerima PAW. Tetapi dirinya menduga ada bisikan dari luar kepada Tanau sehingga "termakan" dan kini langkah yang diambil Tanau menggugat para pihak ke Pengadilan Negeri Kupang.
"Itu haknya. Di Golkar itu ada Mahkamah Partai, mestinya gugatan dialamatkan ke sana. Jadi PAW ini dilakukan bukan cuma satu pertimbangan saja tapi ada 8 pertimbangan jadi kajian Badan Kehormatan (BK) menjadi satu-satunya. Jadi saya menilai gugatan di pengadilan salah alamat karena golkar ada mahkamah partai. Seharusnya Tanau menerima PAW ini karena sekarang beliau jadi caleg Golkar dan KTA belum dicabut. Tapi langkah yang diambil sudah melakukan gugatan terhadap pimpinan Golkar Kabupaten Kupang, pimpinan Golkar NTT dan Pimpinan DPP Golkar maka kita ikuti prosesnya," ujar Jerry yang terpilih jadi Wakil Bupati Kupang ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)