Setya Novanto Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Persidangan Idrus Marham, Ini 5 Fakta Keterangannya
Setya Novanto Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Persidangan Idrus Marham, Ini 5 Fakta Keterangannya
Setya Novanto Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Persidangan Idrus Marham, Ini 5 Fakta Keterangannya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019). Novanto menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Berikut 5 poin keterangan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu seputar kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1:
• Hapsara Sebut Tidak Ada Kemajuan Penyelidikan Kejagung Terhadap 7 Berkas Pelanggaran Berat HAM
1. Pertemukan Eni dan Kotjo
Setya Novanto mengakui mempertemukan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Saat itu, Kotjo ingin dikenalkan dengan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.
2. Pertemuan di kediaman Novanto
Setya Novanto mengakui bahwa Dirut PLN Sofyan Basir pernah datang ke rumahnya. Menurut dia, kedatangan Sofyan untuk menjelaskan proyek listrik pemerintah.
• PSI Minta Kubu Prabowo Tak Berlebihan Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Lahan
3. Bantah minta proyek ke PLN
Novanto membantah meminta proyek kepada Dirut PLN Sofyan Basir. Padahal, menurut sejumlah saksi lain, termasuk Sofyan Basir, Novanto disebut meminta jatah proyek pembangkit listrik di Pulau Jawa.
4. Bantah tawarkan uang dan saham kepada Eni
Dalam persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengatakan, pada awalnya Novanto menjanjikan dia akan mendapat uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat dan saham dari Johannes Kotjo.
Namun, hal itu dibantah oleh Novanto. "Mohon maaf, enggak pernah saya sampaikan itu. Lagian dari mana asalnya? Tidak pernah, apalagi dia anak buah, tidak mungkin," kata Novanto.
5. Kaget dapat jatah 6 juta dollar AS
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat oleh Kotjo. Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN.
Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut. Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS.