Sebarkan Video Mesum Pelajar Hingga Viral di Media Sosial, Juru Parkir Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan video mesum Pelajar Hingga Viral di media sosial, Juru Parkir Ini Ditangkap Polisi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.Com
Videokan dan share adegan mesum pelajar di medsos jukir di Majene Sulawesi Barat ditangkap polisi. 

POS-KUPANG.COM | MAJENE - Seorang Juru Parkir di sekitar kawasan wisata Pantai Dato Majene, Sulawesi Barat berinisial AR (38), ditangkap petugas Polres Majene karena terbukti merekam dan menyebarkan video mesum pasangan pelajar di Majene. Tersangka menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, sebelumnya pelaku memergoki dan merekam tindakan sepasang pelajar itu.

"Tersangka kita tangkap setelah melalui penelusuran panjang hingga menemukan pemilik akun dan pelaku penyebaran video mesum pelajar di media sosial," ujar Pandu saat ditemui di Mapolres Majene, Sabtu (16/2/2019).

Ahmad Ruhiyat Hasby: Kami Akan Terus Menggelar Aksi Hingga Fadli Zon Meminta Maaf

Pandu mengatakan, penangkapan AR berawal ketika pihak kepolisian menemukan video mesum yang tersebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap penyebar video tersebut. Setelah penyelidikan yang cukup panjang, polisi mengamankan AR.

AR mengaku merekam dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan WhatsApp miliknya.

Pelni Beri Penjelasan soal Bebas Biaya Bagasi hingga 50 Kilogram, Ini Maksudnya

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal informasi dan transaksi elektronik dengan pidana enam tahun penjara. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved