Ismail Yusanto Mengaku Tidak Kaget Putusan MA Menolak Kasasi HTI, Ini Langlah Selanjutnya

Ismail Yusanto Mengaku Tidak Kaget Putusan MA Menolak Kasasi HTI, Ini Langlah Selanjutnya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Juru bicara HTI Ismail Yusanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017). Ismail mengajukan gugatan uji materi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). 

Ismail Yusanto Mengaku Tidak Kaget Putusan MA Menolak Kasasi HTI, Ini Langlah Selanjutnya

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto mengaku tidak kaget dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan HTI. Ia mengaku sudah memprediksi putusan yang menguatkan pembubaran HTI ini.

"Pertama, kami merasa tidak kaget dengan putusan itu. Di tengah suasana dan budaya hukum yang diskriminatif dan politis seperti ini, putusan itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail kepada Kompas.com, Sabtu (16/2/2019).

Mencegah Korupsi, Penanganan Proyek di Kementerian PUPR Berlapis-lapis, Ini Tahapannya

Menurut Ismail, pihaknya akan mengonsultasikan putusan ini kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Pihaknya membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). "PK masih bisa diajukan bila ada novum baru," kata Ismail.

Ismail optimistis Yusril akan tetap bekerja profesional sebagai kuasa hukum pihak HTI. Meski saat ini Yusril juga sudah menjadi kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019, menurut dia, hal itu tak menjadi masalah. "Pak Yusril pasti profesional," kata dia.

Ditolak MA

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan HTI terkait putusan pemerintah yang mencabut badan status badan hukum HTI.

Teten Masduki: Jokowi Tidak Marah Tapi Hanya Nasihati CEO Bukalapak, Begini Katanya

Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.

"Tolak kasasi," demikian amar putusan yang diunggah di situs MA, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (15/2/2019).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. Putusan dijatuhkan pada 14 Februari 2019.

Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran.

Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.

Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas. Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved