Lens Haning Diangkat Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Rote Ndao, Begini Perasaan Lelaki Ini
Pelantikan Lens Haning, sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Rote Ndao dilakukan di Aula El Tari, Kupang, Kamis (14/2/2019).
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM - Mantan bupati dua periode Kabupaten Rote Ndao, Lens Haning, dilantik sebagai Ketua Penggerak PKK Rote Ndao, Pulau Rote, Provinsi NTT.
Pelantikan suami Paulina Hanig Bullu, yang kini menjabat sebagai Bupati Rote Ndao ini, dilakukan di Aula El Tari, Kupang, Kamis (14/2/2109).
Pelantikan Ketua Penggerak PKK Rote Ndao ini dilakukan oleh KetuaTim Penggerak PKK Provinsi NTT, Julie Sutrisno Laiskodat.
Lens Haning tercatat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK pertama yang berjenis kelamin laki-laki di NTT.
Lens Haning juga merupakan satu-satunya Ketua Tim Penggerak PKK di wilayah Provinsi NTT yang berjenis laki-laki.
Lens Haning menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Rote Ndao, karena istrinya, Paulina Haning-Bullu, kini menjadi Bupati Rote Ndao periode 2019-2024.
• Pria Bernama Garrick Bloom Terancam Hukuman Penjara 15.000 Tahun dengan Tuduhan Serangan Seksual
• BREAKING NEWS: Jembatan Wailamun di Sikka Ambruk Dihantam Banjir
• Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Guru SD, Korban Masih Trauma
POS-KUPANG.COM mengutip dari Wikipedia, PKK merupakan singkatan dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Gotong Royong
Pangan
Sandang
Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
Pendidikan dan Ketrampilan
Kesehatan
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Kelestarian Lingkungan Hidup
Perencanaan Sehat
Pada tahun 2017 lalu terjadi perubahan struktur organisasi PKK.
Di mana hasil Rakernas VIII PKK Tahun 2016 menyebutkan, peran lelaki yang bisa menjabat sebagai ketua PKK di masing-masing level tingkatan pemerintahan.
Perubahan tersebut akan mulai dilaksanakan pada tahun 2017.
Perubahan yang cukup penting adalah apabila Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah dijabat oleh seorang perempuan, maka yang berhak mejadi Ketua TP PKK adalah suaminya.
Di mana peraturan sebelumnya, jabatan ketua TPP PKK diberikan kepada istri dari pejabat dibawahnya.