Pemeriksaan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Dilakukan di Semarang, Ini Penjelasan Kapolda Jawa Tengah
Pemeriksaan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Dilakukan di Semarang, Ini Penjelasan Kapolda Jawa Tengah
Pemeriksaan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Dilakukan di Semarang, Ini Penjelasan Kapolda Jawa Tengah
POS-KUPANG.COM | SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono memastikan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye, Slamet Ma'arif, tetap dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 itu sedianya dilakukan Rabu (13/2/2019) ini, namun ditunda pekan depan.
• Masyarakat Perlu Tahu, Kalau Mau Bangun Polisi Tidur Harus Minta Izin Pemerintah
Condro memastikan pemeriksaan tetap dilakukan di Kota Semarang untuk situasi keamanan dan ketertiban di Solo. "Iya, tetap di Polda," kata Condro, seusai rapat koordinasi kebencanaan di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan Slamet Ma'arif adalah proses yang biasa. Saat jadi saksi, Slamet juga pernah diperiksa di Mapolrestas Solo. Namun demikian, karena status hukum yang ditingkatkan, Kapolresta Solo usul agar pemeriksaan digelar di kantor Mapolda Jateng.
• Jadi Terpidana Korupsi, Fayakhun Dicopot dari Anggota DPR RI Digantikan Mustafa Bakri
"Untuk menjaga kekondusifan pemeriksaan (tersangka) dilakukan di Polda," tambahnya.
"Hari ini sebenarnya diundang untuk melakukan pemeriksaan, tapi pengacaranya kemarin menyampaikan pengunduran waktu," tandasnya lagi.
Untuk menjaga situasi, sejumlah personel dari Sabhara dan Brimob akan disiapkan menjaga situasi keamanan dan ketertiban pada pemeriksaan Senin pekan depan.
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Kompas.com)