Warga Ende Sekarang Bisa Urus SIM Secara Online
Warga kini tidak perlu lagi harus mendatangi kantor polisi untuk mengurus SIM namun cukup dengan memenfaatkan aplikasi yang ada
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Warga Ende Sekarang Bisa Urus SIM Secara Online
POS-KUPANG.COM|ENDE---Warga masyarakat Kabupaten Ende saat ini sudah bisa mengurus surat ijin mengemudi (SIM) secara online yang diberlakukan sejak 1 Februari 2019.
Warga kini tidak perlu lagi harus mendatangi kantor polisi untuk mengurus SIM namun cukup dengan memenfaatkan aplikasi yang ada sudah bisa mendapatkan SIM.
Kasat Lantas Polres Ende, AKP Rinaldi Hastomo, SH, S.IK, MH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (12/2/2019) ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pengadaan SIM secara online yang mulai diberlakukan oleh Polres Ende melalui Kesatuan Lalu Lintas.
• Sinode GMIT Gelar Memorial Almarhum Adelina Sau, TKW yang Meninggal di Malaysia
• Ibunda Adelina Teteskan Air Mata Pada Acara Memorial Adelina Sau
AKP Rinaldi mengatakan bahwa pengurusan SIM secara online juga berlaku secara nasional yang artinya siapa saja bisa mengurus SIM di Polres Ende namun yang terpenting adalah yang bersangkutan telah memiliki E-KTP karena basis pengurusan SIM secara online berbasiskan E-KTP.
Menurut AKP Rinaldi pengurusan SIM secara online memiliki nilai lebih dibandingkan dengan cara konvesional karena warga yang hendak mengurus SIM tidak perlu membuang-buang waktu untuk mendatangi Polres guna mengurus SIM.
“Sebagai lembaga pelayanan publik polisi juga berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk diantarnya proses pengurusan SIM dengan sistem online,”kata AKP Rinaldi.
• Polda NTT Adakan Rapim TNI-POLRI Tingkat Provinsi NTT
• Pemain Sayap Ashley Young Resmi Perpanjang Kontrak bersama Manchester United
AKP Rinaldi berharap agar masyarakat bisa memenfatkan kesempatan yang ada untuk mengurus SIM sehingga yang bersangkutan bisa memiliki SIM karena apabila telah memiliki SIM maka pengendara tidak perlu kuatir ditilang hanya karena gara-gara tidak mengantongi SIM.
SIM ujar AKP Rinaldi adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan baik roda dua maupun empat karena hanya yang telah memiliki SIM boleh mengendarai kendaraan di jalan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)