Pria Ini Tewas dengan Luka Sabetan Benda Tajam di Leher, Gara-gara Utang Segini
Begitupun yang dialami Aswani (33). Pria ini menjadi korban pembunuhan sadis. Lehernya ditebas oleh pelaku Fitriyadi (29)
Pria Ini Tewas dengan Luka Sabetan Benda Tajam di Leher, Gara-gara Utang Segini
POS-KUPANG.COM|PALEMBANG -- Gara utang nyawa bisa melayang.
Begitupun yang dialami Aswani (33). Pria ini menjadi korban pembunuhan sadis. Lehernya ditebas oleh pelaku Fitriyadi (29)
Fitriyadi, warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap pihak kepolisian setempat usai membunuh rekannya sendiri secara sadis lantaran tak membayar utang.
Korban Aswani (33) tewas dengan luka di leher akibat sabetan benda tajam pada Sabtu (9/2/2019).
• Cancer dan 4 Zodiak Ini Paling Gampang Panik Dan Ketakutan, Kamu Termasuk?
• Negara Ini Beri Gaji Khusus Pengangguran Rp 8,8 Juta Sebulan Selama Dua Tahun, Efektif?
Kapolsek Batang Hari Leko, AKP Sofyan Affandi mengatakan, pelaku mulanya menagih utang sebesar Rp 1 juta kepada korban.
Karena tak kunjung dibayar hingga satu pekan, pelaku akhirnya langsung menghampiri korban untuk menagih utang tersebut.
"Saat ditagih, korban dan pelaku terlibat cekcok."
"Pelaku emosi langsung mengambil parang yang telah disiapkan dan menebas korban hingga tewas," kata AKP Sofyan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (10/2/2019).
• Ramalan Zodiak Senin 11 Februari 2019, Scorpio Ada yang Menyukai Senyum Manismu
• Satgas Pamtas RI-RDTL Sosialisasi Syarat Masuk TNI
Sofyan menerangkan, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut berupaya menolong korban.
Namun, karena kehabisan darah, Aswani pun tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya."
"Setelah kita mengetahui keberadaannya, langsung ditangkap," ujarnya.
Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sebilah golok yang digunakan tersangka Fitriyadi untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340 KUHP,351KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Pria Bunuh Temannya karena Tak Bayar Utang Rp 1 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Utang Rp 1 juta, Aswani Tewas Lehernya Ditebas Parang, http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/11/gara-gara-utang-rp-1-juta-aswani-tewas-lehernya-ditebas-parang.
