KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 2,65 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka suap.

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat, H Sukiman diwawancarai usai peresmian Kapal Kemanusiaan 03 Kalimantan Barat secara simbolis di Grand Kartika Hotel, Jalan Rahadi Usman Pontianak, Senin (16/4/2018). 

KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 2,65 Miliar

POS-KUPANG | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka.

Sukiman adalah Anggota Komisi XI DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat.

Selain itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba juga menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

"Dalam penyidikan ini KPK menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

"Tersangka SKM (Sukiman) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," tambah Saut.

Sementara, Natan diduga memberi uang kepada Sukiman dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Saut memaparkan, pihak pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat proses pengajuan, Natan bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.

"Pihak pegawai Kementerian Keuangan meminta bantuan kepada SKM. Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait alokasi anggaran dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018," kata Saut.

Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar.

Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 dan 33.500 dollar Amerika Serikat.

Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat," kata Saut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved