Ketua Fraksi PAN Sebut Perbup Sikka 33 Tahun 2018 Cacat Prosedural
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sikka, Philips Fransiskus, mengatakan Perbup yang dikeluarkan cacat prosedural
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Rujukan pembayaran Tunjangan Perumahan Rp 6.250.000/bulan dan Tunjangan Transportasi Rp 9 .000.000/bulan kepada anggota DPRD Sikka menggunakan Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019 dinilai cacat prosedural.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sikka, Philips Fransiskus, mengatakan Perbup yang dikeluarkan cacat prosedural karena tidak pernah dibahas di komisi dan badan anggaran. Pada saat pembahasan RAPBD Sikka 2019 juga tidak pernah diasistensi di provinsi.
Sedangkan angka yang sudah ada dalam RAPBD sudah diasistensi pemerintah provinsi dan sudah ditetapkan dalam APBD Sikka 2019 adalah yang benar secara prosedural sesuai regulasi.
• Ratusan Relawan Bravo Cijantung Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin, Begini Kata Agum Gumelar
"Bisa disimpulkan Perbup terbaru adalah Perbup selundupan karena tidak melalui mekanisme sebagaimana yang diatur regulasi," kata Philips, Selasa (5/2/2019).
Menurut Philips, persoalannya bukan di jumlah atau angka uang, tetapi Perbup yg cacat Prosedural.
• Tanamkan Sikap Toleransi, Guru dan Pegawai SMKN 1 Kupang Pakai Busana Imlek
Dalam regulasi penyusunan APBD, UU No 23 Tahun 2014 maupun Permendagri No 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD mensyaratkan tahapan dalam penyusunan APBD, khusus Perbup Satuan Standar Barang dan Jasa mencantumkan besaran angka tunjangan perumahan dan transportasi DPRD harus diterbitkan setelah KUA- PPAS ditandatangani bersama oleh Bupati dan pimpinan DPRD sebelum pembahasan RAPBD.
Philips membenarkan telah menerima membayar tunjangan perumahan dan transportasi mengikuti Perbup terbaru.
"Secara kelembagaan, kami akan menggunakan hak-hak kami yang diamanatkan UU seperti hak bertanya, hak interpelasi bahkan hak angket sejauh dinamika dalam pelaksanaan hak-hak tersebut," ujar Philips. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)