Selama Status KLB, Pemkot Kupang Tanggung Biaya Perawatan Pasien DBD yang Masuk Rumah Sakit
Selama Status KLB, Pemkot Kupang Tanggung Biaya Perawatan Pasien DBD yang Masuk Rumah Sakit
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Selama Status KLB, Pemkot Kupang Tanggung Biaya Perawatan Pasien DBD yang Masuk Rumah Sakit
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pernyataan Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Kupang belum dicabut atau masih berlanjut.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana, M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019).
• 80 Siswa SMP Negeri 1 Aesesa Selatan di Nagekeo Ikut Simulasi UNBK
Menurut Ari, pernyataan KLB yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang , yakni Walikota Kupang itu belum dicabut.
"Artinya bahwa kasus KLB masih berlanjut dan kami terus melakukan pemantauan dan mendata kasus ini," kata Ari.
• KPK Evaluasi Mekanisme Pengamanan Internal, Febri: Tak Hanya Data dan Informasi, Juga Aset
Dikatakan, Dinkes Kota Kupang terus melakukan pemantauan terhadap kasus DBD di masyarakat, menyusul adanya KLB.
"Kami terus melakukan pemantauan kasus ini di masyarakat. Semua sarana kesehatan kita stand by untuk mencegah atau memberikan pelayanan terkait kasus ini," katanya.
Sebelumnya juga dr. Ari mengatakan, saat ini Pemerintah (Pemkot) Kupang yang akan membayar pasien DBD yang tidak mengantongi BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlangsung selama masa KLB..
Dijelaskan, Pemkot Kupang akan menanggung biaya perawatan pasien DBD yang masuk di rumah sakit semenjak tanggal 24 Januari 2019 lalu.
"Jadi pasien yang masuk rumah sakit semenjak 24 Januari 2019, klaimnya akan dibayar oleh Pemkot Kupang. Ini berlangsung selama status KLB masih berjalan," katanya.
Dijelaskannya, kasus KLB DBD di Kota Kupang masih berlangsung semenjak adanya pernyataan DBD oleh Walikota Kupang.
Kondisi ini sesuai Perpres 82 Tahun 2018, Pasal 52 terkait manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS.
"Karena itu, disampaikan kepada masyarakat Kota Kupang, bahwa pasien yang dirawat dengan status DBD, namun tidak ditanggung BPJS, maka akan ditanggung oleh Pemkot Kupang," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)