Dua Orang ASN di Nagekeo dalam Proses Pemecatan, Siapa Saja Mereka?
Dua Orang ASN di Nagekeo dalam Proses Pemecatan, Siapa Saja Mereka? Simak Beritanya
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Dua Orang ASN di Nagekeo dalam Proses Pemecatan, Siapa Saja Mereka?
POS-KUPANG.COM | MBAY - Lingkup Setda Nagekeo memiliki beberapa ASN yang terlibat Kasus korupsi.
Data yang diperoleh POS KUPANG.COM, Kamis (31/1/2019) menyebutkan, ada 14 ASN di Nagekeo yang terlibat dalam kasus korupsi.
Dari data tersebut menjelaskan ada yang sudah dipecat, ada yang dalam proses dan adapula yang masih dalam proses hukum.
• Johanis Nani Gantikan Benyamin Tako Jadi Anggota DPRD Sumba Barat Daya
Dari 14 satu orang terlibat kasus, yaitu satu orang pensiun (mencapai batas usia pensiun), satu orang meninggal dunia, satu orang sudah diberhentikan, dua orang sementara dalam proses pemberhentian, 9 sembilan orang dalam proses hukum.
Pjs Sekda Nagekeo, Bernad Fansiena, menyebutkan, ASN yang terlibat kasus korupsi adalah musibah.
Ia menyebutkan ASN yang sudah dipecat karena terlibat kasus korupsi itu sudah berkeluatan hukum tetap, sehingga diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
• Ini Dia Bidan Desa yang Berhasil Membongkar Kasus Pembuangan Bayi yang Dilakukan Lediana Suweng
"ASN yang terkena kasus itu bagaimanapun kehilangan matapencaharian sebagai seorang PNS. Apalagi kalau misalkan istrinya tidak kerja, tentu itu sebagai musibah yang bersangkutan," ujarnya.
Bernad menyebutkan disini mengambil sikap berani meskipun kepada teman-teman yang terkena musibah (kasus korupsi) meski hancur. Tapi kita tidak mau menyusahkan dia juga kita. Yang kita ambil tindakan selama ini adalah mengikuti aturan yang ada.
Ia mengatakan Pemda Nagekeo berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi.
"Yang pertama mungkin himbauan, terus fokus mengenal Undang-Undang KKN. Kita sifatnya selalu himbauan. Juga ada bimtek mengundang narasumber dari pejabat penegak hukum, seperti Kejari, Polres minta diberikan semacam pencerahan, edukasi titik-titik rawan disini dan seterusnya. Kemudian terhadap hasil audit-audit itu sendiri kalau dalam audit itukan jika ada kerugian negara batasnya 60 hari harus diselesaikan baik itu ASN maupun terutama pihak ketiga. Itu memang ketentuan hukum," ungkap Bernad.
Ia mengatakan tentu Pemda tidak ingin ASN itu terlibat dalam kasus korupsi karena efeknya sangat besar dan sangat merugikan pribadi, Pemda maupun merugikan negara.
"Jadi kita selalu omong jangan aneh-aneh kalau tidak ingin kamu dan keluargamu hancur. Intinya gambaran seperti itu sekurang-sekurangnya dia harus paham. Kalaupun nekat itu resiko ditanggung sendiri (jika lakukan korupsi)," ujarnya.
Ia meminta ASN lingkup Setda Nagekeo agar mengikuti dan menaati aturan dengan baik. Sehingga tidak terseret dalam kasus.
"Kuasai aturan, taati aturan dengan baik. Pegawai yang profesionalkan harus menguasai aturan. Supaya tidak salah kerja dan tidak menyimpang. Hal-hal itu yang mesti kita ingatkan," ujarnya.