Ahmad Dhani Tinggal Di Sel Berbau Pesing, Pentolan Dewa 19 Ini Bakal Dipindahkan ke Surabaya?

Ahmad Dhani Tinggal Di Sel Berbau Pesing, Pentolan Dewa 19 Ini Bakal Dipindah ke Surabaya, jika permintaan Tim Kejaksaan Negeri Surabaya ini dipenuhi.

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase
Ahmad Dhani Tinggal Di Sel Berbau Pesing, Pentolan Dewa 19 Ini Bakal Dipindah ke Surabaya, jika permintaan Tim Kejaksaan Negeri Surabaya ini dipenuhi. 

Ahmad Dhani Tinggal Di Sel Berbau Pesing, Pentolan Dewa 19 Ini Bakal Dipindah ke Surabaya, jika permintaan Tim Kejaksaan Negeri Surabaya ini dipenuhi.

POS-KUPANG.COM - Ahmad Dhani Tinggal Di Sel Berbau Pesing, Pentolan Dewa 19 Ini Bakal Dipindah ke Surabaya?

Ahmad Dhani, musisi pentolan Dewa 19 kini menjalani hukuman di LP Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan, Kejaksaan Negeri Surabaya meminta agar penahanan pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.

Selain di Jakarta, Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19 ini, juga berperkara di Surabaya, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial. Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Sopir Bemo Pelaku Pemerkosaan Dan Korban Beri Keterangan Berbeda, Ini Fakta Sesungguhnya

Setelah Berobat di Malaysia, Ini Kabar Terakhir Ustaz Arifin Ilham

Ahmad Dhani Ditahan, Dul Unggah Status Tentang Pria Berdasi dan Wanita Mahal, Sindir Siapa?

 "Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).

Sampai saat ini, tim jaksa belum menerima jadwal sidang Ahmad Dhani dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelasnya.

Namun, pihak Ahmad Dhani menolak permintaan tersebut.

Kuasa Hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengungkapkan pihak keluarga akan kesulitan bertemu mantan suami Maia Estianty ini jika ia harus dipindah ke Surabaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved