PT Taspen Proteksi JKK dan JkM Kepada PPPK dan Honorer
PT Taspen mendapat tugas tambahan dari pemerintah. Tidak hanya memberi jaminan kecelakaan kerja ( JKK ) dan Jaminan Kematian ( JkM ) kepada PNS
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - PT Taspen mendapat tugas tambahan dari pemerintah. Tidak hanya memberi jaminan kecelakaan kerja ( JKK ) dan Jaminan Kematian ( JkM ) kepada PNS tapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) dan pegawai non PNS termasuk honorer yang bertugas pada instansi pemerintah.
Hal itu dikatakan Sekretaris PT Taspen, Dodi Susanto dalam siaran pers yang disampaikan melalui PT Taspen Kupang, Senin (28/1/2019).
Dodi mengatakan, Program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori,yaitu pegawai yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.
• Gubernur NTT Bantu 100 Juta untuk Pembangunan Gereja Paulus Baki
Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain penyelenggara negara diatur berdasarkan PP Nomor: 44 tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS Tenaga Kerja, sedangkan untuk pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP Nomor: 70 tahun 2015, PP Nomor: 49 tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola oleh Taspen.
Selain itu, kata Dodi, untuk anggota TNI, Polri, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP Nomor:102 tahun 2015.
• Caleg Eks Koruptor Akan Diumumkan di Situs Resmi KPU dan Media Massa
Dodi menjelaskan, melalui PP Nomor: 49 tahun 2018 tentang Managemen PPPK, pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berula Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan, JKK, JKM dan bantuan hukum.
Melalui PP Nomor: 49 tahun 2018 juga, tepatnya pasal 99, disebutkan pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, JKK, JKM sebagaimana berlaku bagi PPPK.
Dikatakan Dodi, sesuai peraturan yang berlaku yakni PP Nomor: 70 tahun 2015, pengelola JKK dan JKM bagi PPPK diamanatkan kepada PT Taspen.
Dodi mengatakan, PP tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor: 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM ayat (2) yang menyatakan Program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Dodi menegaskan, dengan ketentyan terbaru, tugas PT Taspen selain penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara, juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM kepada pegawai non PNS termasuk honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemeribtah.
Terkait dengan pengenaan iuran tentang pemberian perlindungan akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Adiana Ahmad)