Berita BPJS Kesehatan
Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas, Meski Sanggup Bayar Selisih Tarif Rawat Inap
Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.
Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas, Meski Sanggup Bayar Selisih Tarif Rawat Inap
POS-KUPANG.com – Mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Berdasarkan aturan terbaru ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas atau naik kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.
Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan.
• BPJS Tak Lagi Gratis, Pasien Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Ini Rincian Tarifnya
• Aturan Terbaru BPJS Kesehatan, Pasien Harus Bayar Lagi Rp 10 Ribu - Rp 20 Ribu untuk Sekali Berobat
• Pasien BPJS Bayar Rumah Sakit, Ini Aturan Baru dari BPJS, Akan Berlaku Kapan?
Meski begitu, BPJS Kesehatan belum mengetahui kapan peraturan ini akan efektif dilakukan.
BPJS Kesehatan masih menunggu uji coba dari Kemenkes dan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kompas.com, Sabtu (26/1/2019) pagi.
"Pasien meski mampu menyanggupi membayar (selisih biaya naik tingkat) dua kelas, sesuai regulasi yang ada tidak diizinkan," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, salah satu alasan diterapkannya aturan itu agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan batasan naik kelas ini, diharapkan masyarakat jujur membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan finansial mereka.
Selama ini, diketahui masih banyak masyarakat yang mendaftar kelas BPJS Kesehatan lebih rendah dari kemampuannya.
Akan tetapi saat menjalani rawat inap, mereka meminta naik lebih dari 1 kelas pelayanan di atasnya.
"Itu masuk kriteria penyalahgunaan tadi," kata Iqbal.
BPJS Kesehatan mengumumkan rencana penerapan aturan terbaru tentang urun biaya dan selisih biaya kepada peserta JKN-KIS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).