Menteri Susi Wanti-wanti Pemilik Kapal Ikan yang Tak Berizin, Ia akan Segera Lakukan Hal Ini

Menteri Susi Wanti-wanti Pemilik Kapal Ikan yang Tak Berizin, Ia akan Segera Lakukan Hal Ini

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Ambaranie Nadia
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 

Menteri Susi Wanti-wanti Pemilik Kapal Ikan yang Tak Berizin, Ia akan Segera Lakukan Hal Ini

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berencana memgumumkan kepemilikan kapal ikan yang tak berizin ke publik. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan "naming and shaming" untuk kapal tersebut. Rencananya kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah.

Kopdit Swasti Sari Cabang Malaka Selenggarakan Pra RAT

Di samping itu, publik bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel. Sebab, ia menilai tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah.

Masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal. KKP dianggap mempersulit perizinan kapal. Padahal, kata dia, proses perizinan kapal sudah dibuat semudah mungkin dan terbuka.

Hujan Deras dan Angin Kencang di Laiwanggi Porak Porandakan Rumah Kalamaba Ndolu Meha

"Masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah," kata Susi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik.

Dengan demikian, Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi.

Penataan ini juga dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.

"Illegal, unreported, dan unregulated ini yang menjadi masalahnya. Pemerintah kesulitan menghitung pemanfaatannya," kata Nilanto.

"Volumenya saja tidak tahu. Bagaimana mungkin kita bisa memungut pajak yang bagus dari usaha perikanan ini," lanjut dia. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved