Breaking News

Bupati Alor Minta Dukungan Menlu untuk Bebaskan 18 Nelayan yang Ditahan di Timor Leste

Menurut Dubes Sahat Sitorus, banyak kasus yang harus ditangani penyidik pengadilan setempat sehingga

Editor: Dion DB Putra
FOTO KIRIMAN KBRI DILI
Dubes RI untuk Timor Leste, Sahat Sitorus dan Atase Polri Bharata Indrayana mengunjungi tiga nahkoda dan Kepala Investigasi Polisi Timor Leste AKBP Jorge Monteiro. 

POS-KUPANG.COM, DILI - Nasib 18 nelayan asal Kabupaten Alor yang ditahan Angkatan Laut Timor Leste baru diputuskan pengadilan setempat, Rabu (23/1/2019) sore.

"Selamat siang bapak dan ibu, pukul 18.00 WIT baru akan ada keputusan pengadilan. Setelah ada info lanjutan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama. Terima kasih banyak," demikian pesan WA Duta Besar (Dubes) RI untuk Timor Leste, Drs. Sahat Sitorus kepada Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, SPd, MPd, Rabu (23/1/2019) pagi.

Menurut Dubes Sahat Sitorus, banyak kasus yang harus ditangani penyidik pengadilan setempat sehingga berpengaruh pada proses hukum untuk 18 nelayan  asal NTT tersebut.

JADWAL & LIVE STREAMING Sevilla vs Barcelona, Perempat Final Copa del Rey!

Posting Foto Ahok Jelang Bebas, Akun Ini Langsung Diserbu Netizen, Ini Sebabnya

Fakta Mengejutkan Mahasiswa Unwira Kupang yang Ditemukan Tewas di Kamar Kost di Liliba-Kupang

Berkenaan dengan nasib para nelayan tersebut, Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT berkoordinasi dengan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo.

Menurut Linus Lusi, Bupati Alor mengakui selama ini para nelayan belum tahu batas laut antar negara. Karena itu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Maritaing Alor perlu segera dibangun untuk menata berbagai prosedur keluar masuk lewat laut ke Timor Leste dan sebaliknya.

Bakal Calon Bupati Alor, Drs. Amon Djobo
Bupati Alor, Drs. Amon Djobo (POS KUPANG/OBY LEWANMERU)

Bupati Amon Djobo pun mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI di Jakarta. Dalam surat Nomor: BPP.523.5/03/I/2019 tertanggal 22 Januari 2019, bupati mohon dukungan perlindungan hukum dan advokasi untuk 18 nelayan tersebut.

Dalam surat tersebut, Bupati Alor menjelaskan kronologi penahanan para nelayan asal Pulau Buaya tersebut.

Seperti diwartakan sebelumnya, Angkatan Laut (AL) negara Republik Demokratik Timor Leste menahan 18 nelayan asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 19 Januari 2019.

Mereka ditangkap karena kedapatan membawa kompresor saat memasuki perairan negara tetangga Indonesia tersebut.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Duta Besar RI untuk Timor Leste di Dili, Bapak Drs. Sahat Sitorus untuk memastikan nasib para nelayan tersebut," kata Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, SPd, MPd di Kupang, Senin (21/1/2019) sore.

Menurut Dubes Sahat Sitorus seperti dikutip Linus Lusi, sebanyak 18 nelayan tersebut sudah dijamin oleh agen dan dalam kondisi yang baik. Mereka berada dalam pengawasan otoritas Timor Leste.

Nelayan Alor yang masuk perairan Timor Leste dengan tiga perahu motor tersebut memuat kompresor yang dilarang menurut hukum perikanan Timor Leste Nomor 7677.

Menurut polisi air negara itu, permasalahan ini bukan kategori pelanggaran berat sehingga diharapkan dapat diselesaikan secepatnya.

Dubes Sahat Sitorus mengatakan, KBRI Dili terus memonitor agar para nelayan dalam kondisi yang baik dan mengawal kasus hukum agar dapat diselesaikan dengan lancar. Para nelayan masuk ke Timor Leste menggunakan tiga kapal motor yaitu KLM Putri Duyung, KLM Tiga Putri dan KLM Hidup Biasa

Pada Senin (21/1/2019) siang, KBRI Dili sudah bertemu dengan Otoritas Polisi Air, agen kapal dan karantina Timor Leste. "Kami harapkan semua ABK (nelayan) dan kapal dapat dilepaskan segera Pak. Demikian yang dapat kami laporkan per Senin sore (21/1) ini bapak," tulis Sahat Sitorus dalam pesannya kepada Linus Lusi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved