Berita Dosen Politani Selingkuh
Apakah Dosen LL Dipecat dan Mahasiswi GMTN Harus DO, Pengacara Edi Beri Pandangan yang Super
Apakah dosen Politani Kupang, LL harus dipecat dan mahasiswi GMTN harus DO, pengacara Edi Danggur angkat bicara.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Seorang penjahat kemanusiaan yang tertangkap sekalipun tetaplah mereka diperlakukan secara manusiawi. Maka caci maki terhadap keduanya justru melanggar prinsip kemanusiaan itu sendiri.
POS-KUPANG.COM - Apakah dosen Politani Kupang, LL harus dipecat dan mahasiswi GMTN harus DO, pengacara edi danggur angkat bicara dan beri padangan yang super.
Tindakan terhadap dosen bergelar doktor di Politani Kupang, LL dan mahasiswinya, GMTN yang sudah melakukan perselingkuhan masih menjadi pro dan kontra.
Kasus ini menjadi menarik karena perselingkuhan dosen LL dan mahasiwi GMTN dipergok di dalam kamar oleh istri dan anak dosen itu sendiri.
Kejadian itu terjadi pada tanggal 9 Januari 2019, dimana Dosen LL didapati istrinya EO dan anaknya EL alias Eren sedang berduaan di kost di Jl Soverdi Oebufu Kupang dengan kekasihnya GM (18) yang adalah mahasiswi dari LL sendiri yang kini duduk di semester 2 di Politeknik Pertanian Undana Kupang .
• Begini Perilaku GTMN Mahasiswi yang Selingkuh dengan Dosen Dalam Kesehariannya
• Dicap WIL dari Dosen Politani Kupang Bergelar Doktor, Mahasiwi 18 Tahun Curhat di Akun Medsosnya
Saling lapor pun dilakukan antara istri dosen LL dan mahasiswi GMTN.
Namun belakangan hari keduanya malah mencabut laporan polisinya.
Seorang pengacara praktek di Jakarta, Edi Danggur, SH, MH, asal Manggarai NTT pun tertarik untuk mengomentari kasus ini.
Pernyataan besarnya, apakah dosen LL bisa dipecat dan mahasiswi GMTN bisa di DO oleh pihak kampus? berikut ulasan menarik pengacara ini.

* KAIDAH APA YANG DILANGGAR DOSEN DAN MAHASISWINYA?
Kaidah-kaidah sosial apa yang dilanggar oleh LL dan bagaimana seharusnya pimpinan LL bersikap dalam kasus ini?
"Sebelum menilai kaidah sosial apa yang dilanggar oleh LL dan GM, maka terlebih dahulu kita harus mempunyai pola pikir atau cara pandang yang sama terlebih dahulu dalam memandang persoalan ini," kata Adi.
Menurut Edi, agar kita bisa memberikan penilaian secara proporsional dalam kasus ini, kita perlu berdiri di atas dua prinsip moral yang sama, yaitu:
1. Prinsip Kemanusiaan
Dengan prinsip kemanusiaan, kita hendaknya memperlakukan LL dan GM secara manusiawi dengan segala harkat dan martabatnya sebagai manusia.