Berita Kota Kupang Terkini

Mahasiswa Bunuh Bayi ! Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Saksi Ahli

kita sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli. Kita meminta keterangan dari dokter Rumah Sakit Kota SK Lerik yang menangani pelaku dan korban saat pert

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota tengah merampungkan berkas perkara pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandungnya, NI (18) seorang mahasiswa semester III Universitas swasta di Kota Kupang, NTT.

NI disangkakan melakukan pembunuhan terhadap darah dagingnya sendiri usai dilahirkan secara normal di dalam kamar kost miliknya yang terletak di depan Kampus Universitas Muhammadiyah, Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (17/1/2019) menyatakan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut.

“Untuk kasus ini, kita sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli. Kita meminta keterangan dari dokter Rumah Sakit Kota SK Lerik yang menangani pelaku dan korban saat pertama kali melakukan pemeriksaan usai korban melahirkan dan membawa jasad bayinya ke rumah sakit,” ujarnya.

Menuju Pra PON 2019 ! Taekwondo NTT Siapkan Atlet Full Class

‘Tiduri’ Pacar,  Rivaldi  Ditahan  Polisi

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepada dokter RS Kota SK Lerik sebagai pihak ahli itu dilakukan karena pihak dokter yang pertama kali melakukan penanganan medis usai mahasiswa Program Studi Biologi itu membunuh bayinya.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan pelaku, kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (7/11/2018) lalu itu dilakukan karena ia merasa malu terhadap kehamilannya yang tidak diketahui orang tua dan keluarganya. (*)

 


 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved