Berita Kabupaten Ende Terkini
Di Kabupaten Ende ! Ini Lokasi Yang Kerap Dijadikan Tambang Ilegal Di Ende
semestinya harus bebas dari kegiatan tambang karena daerah itu rawan terjadi longsoran karena memang hampir setiap tahun kerap terjadi longsoran
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE--- Satker Pembangunan Jalan Nasional IV Provinsi NTT Balai Pelaksana Jalan Nasional X-Kupang, Agustinus Juarto mengatakan dalam pantuan pihaknya di sepanjang ruas jalan nasional antara Ende dan Maumere lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat kegiatan penambangan masing-masing di KM 12 dan KM 17 hingga KM 20 juga di KM 45 arah Kota Ende.
Satker Pembangunan Jalan Nasional IV Provinsi NTT Balai Pelaksana Jalan Nasional X-Kupang, Agustinus Juarto mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Rabu (16/1/2019) di Ende.
Pria yang akrab dipanggil Junto mengatakan di lokasi tersebut ujar Junto semestinya harus bebas dari kegiatan tambang karena daerah itu rawan terjadi longsoran karena memang hampir setiap tahun kerap terjadi longsoran terutama ketika memasuki musim hujan.
Junto mengatakan, pihaknya memaklumi bahwa warga memang mencari rejeki dengan melakukan penambangan namun demikian tidak harus merusak tebing yang ada dengan menggalinya karena hal itu rentan terjadi longsoran.
Semestinya, ujar Junto warga bisa mengumpulkan material yang tercecer di jalan bukan menggali tebing yang telah diperbaiki atau dikerjakan.
• Genangan Hambat Akses Jalan ke Gedung DPRD Sumba Barat Daya
• Di Ende ! Calon Anggota DPD Belum Ambil APK
“Yang namanya tebing kalau terus dikorek setiap hari tentu akan meninggalkan lubang sehingga tak kala terjadi hujan maka tebing yang ada rentan terjadi longsoran,”kata Junto.
Ketika terjadi longsoran maka yang disorot adalah pihak Satker padahal semestinya hal itu menjadi tanggungjawab bersama.
“Jalan adalah untuk kepentingan umum apalagi ini jalan nasional yang semestinya semua pihak harus merasa ikut memiliki dengan bersama-sama menjaganya seperti tidak melakukan aktifitas tambang di ruas jalan atau tebing,”kata Junto. (*)