Berita Kota Kupang Terkini
Agus Ririmasse: Mengurus KIA tak Sesulit E-KTP
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmasse mengatakan, mengurus KIA tidak sesulit mengurus KTP.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki anak-anak dari usia 1 hari hingga 17 tahun minus satu hari.
Bagi orangtua yang memiliki anak berusia lima tahun ke atas dapat mengurus KIA dengan membawa kartu keluarga dan pas foto. Sedangkan anak usia 1 hari hingga lima tahun cukup dengan membawa KK saja.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmasse ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/1/2019), menyampaikan, mengurus KIA tidak sesulit mengurus KTP. Karena KIA tidak memiliki chips seperti yang ada di dalam KTP.
• Bealoli-Latung Manggarai Longsor, Kendaraan Sulit Melintas
Pencetakan pun menggunakan printer tersendiri. Kata Agus, sarana dan prasarana sudah siapkan. Dukcapil tinggal menunggu blanko tiba maka Februari mendatang masyarakat sudah bisa mengurus KIA karena KIA sudah bisa dicetak.
Ia menjelaskan, manfaat dari KIA, anak-anak diberikan hak untuk mengakses kemana saja yang membutuhkan identitas.
• Gubernur Laiskodat Mengaku Senang Bertemu Para Imam Keuskupan Ruteng
Misalnya, untuk keperluan sekolah, membuka rekening tabungan di bank, mengurus BPJS dan administrasi-administrasi lainnya yang membutuhkan identitas bisa menggunakan KIA.
"KIA memudahkan anak-anak untuk mengurus segala sesuatunya," ujarnya. Ia mengimbau kepada para orangtua untuk segera mengurus KIA untuk anaknya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)