Berita Nasional Terkini

Eni Maulani Akui Terpilih Jadi Anggota DPR karena Bantuan Dana dari Pengusaha

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengakui, ia sering meminta uang dari rekannya sesama pengusaha

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengakui, ia sering meminta uang dari rekannya sesama pengusaha di bidang minyak dan gas. Eni menyebut bahwa dia terpilih sebagai anggota DPR karena menerima bantuan sumbangan tersebut.

Hal itu dikatakan Eni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua pengusaha migas.

Tiga Korban Longsor Penambang Pasir di Sikka Masih di Bawah Umur, Ini Permintaan Kades Hale

"Saya bisa terpilih dan menang di daerah pemilihan Jawa Timur, ya karena sumbangan-sumbangan dari pengusaha dan teman-teman saya," ujar Eni kepada majelis hakim.

Menurut Eni, uang-uang yang dia terima dari pengusaha digunakan untuk membantu masyarakat di daerah pemilihannya. Di antaranya untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki rumah dan mendirikan mandi, cuci, kakus.

Texy Waren Orang Pertama Menemukan Benda Mirip Kulit Kepala dan Rambut Manusia di Manggarai

Eni mengatakan, saat meminta uang, ia menyebut sumbangan itu sebagai zakat. Apalagi, menurut Eni, para pengusaha migas tersebut adalah orang-orang kaya.

Adapun, dua saksi yang dihadirkan jaksa sama-sama mengakui memberikan uang kepada Eni.

Pertama, Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas, mengakui memberikan uang Rp 250 juta kepada Eni Maulani Saragih.

Menurut Iswan, uang tersebut untuk keperluan pemenangan dan syukuran suami Eni yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Kemudian, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) mengakui pernah memberikan 40.000 dollar Singapura atau senilai Rp 400 juta kepada Eni.

Namun, Herwin menyebut pemberian itu sebagai sumbangan perusahaan (corporate social responsibility).

Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai.

Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved