Berita Kabupaten TTU Terkini

Polres TTU Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Embung di TTU

Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) siap menghadapi gugatan praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Embung di TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Wakapolres TTU Kompol Yeter B. Selan 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan Embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Erwin Bitin Bere.

Namun pihak kepolisian mengaku belum ada pemberitahuan yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu, sehingga belum mengetahui adanya materi gugatan yang dilayangkan tersebut.

"Secara formil, pemberitahuan dari pengadilan ke polres belum ada. Tetapi mau tidak mau pasti ada pemberitahuan. Dan kalau itu terjadi itu yang namanya seninya hukum," kata Wakapolres TTU Kompol Yeter B Selan kepada POS-KUPANG.COM, Senin (7/1/2018).

Tersangka Kasus Korupsi Pengerjaan Embung di TTU Daftarkan Gugatan Pra Peradilan

Menurut Yeter, para tersangka berhak melakukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian karena dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Penghapusan Free Bagasi di Lion Air Group Beratkan Masyarakat NTT

Apalagi, jelas Yeter, gugatan praperadilan penetapan tersangka sudah dikuatkan dengan keputusan mahkamah konstitusi RI yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka sudah masuk ke dalam rana praperadilan.

"Jadi itu sah-sah saja. Hanya saja kalau itu terjadi, penyidik punya hak untuk menjawab materi gugatan itu di pengadilan. Jadi kita tunggu saja, kapan nanti sidangnya, kemudian nanti penyidik akan menjawab," ungkapnya.

Ditegaskan Yeter, secara administrasi hukum, pihaknya telah mempersiapkannya secara matang sehingga dilakukan penetapan status tersangka. Oleh karena itu penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi tidak bisa kita menetapkan tersangka kepada seseorang sehingga penyidik tidak serta merta mengada ada. Prosedur hukum mulai dari peraturan kapolri mengenai manajemen tindak pidana, kemudian SOP dari peraturan Kabareskrim tentang proses penyidikan tindak pidana sudah kita penuhi," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved