Berita Kota Kupang
Ugal Ugalan dan Pakai Knalpot Racing, Puluhan Motor di Kupang Dirazia
Selain pengendaranya tidak mengenakan helm dan ugal ugalan, mereka juga menggunakan knalpot racing, kendaraan tidak sesuai kelengkapan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Puluhan sepeda motor terjaring operasi selama perayaan tahun baru 2019 di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT. Puluhan motor itu diamankan pada malam tahun baru dan pada hari pertama tahun 2019 di beberapa lokasi berbeda.
Kepada Wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (3/1/2019), Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi mengatakan puluhan sepeda motor itu diamankan (ditilang) karena pelanggaran berlapis.
“Selain pengendaranya tidak mengenakan helm dan ugal ugalan, mereka juga menggunakan knalpot racing, kendaraan tidak sesuai kelengkapan dan tidak memiliki surat,” ungkap Iptu Rocky.
Rocky merinci, sebanyak 18 unit sepeda motor yang telah ditahan itu ditilang pada Senin (31/12/2018) malam atau saat malam pergantian tahun di dua tempat berbeda, yakni 14 unit sepeda motor ditilang di depan Toko Sinar Bangunan Kuanino dan empat unit sepeda motor ditilang di Jalan Timor Raya Oesapa, Kupang.
“Pada malam tahun baru, dari dua tempat itu, kita menilang 14 sepeda motor Yamaha Vixion dan dua unit sepeda motor Yamaha RX King yang menggunakan knalpot racing,” papar Rocky.
Sementara itu pada Selasa (1/1/2019) siang, lanjut Rocky, polisi kembali mengamankan 11 unit sepeda motor lainnya yang sedang “bermain” di dua tempat berbeda, yakni di depan Hotel Romyta jalan WJ Lalamentik Oebufu dan di jalan Soeharto Oepura.
“Dari dua lokasi itu, kita amankan 11 unit yang terdiri dari lima unit Yamaha RX King, lima unit Yamaha Vixion dan satu unit Suzuki FU. Saat kita amankan mereka lagi bermain, melakukan kontes racing dengan bunyi gas yang mengganggu pengguna jalan dan warga lain,” katanya.
Mereka langsung ditilang dan dikenakan pasal berlapis sebanyak lima pasal yakni, pasal 281 tentang SIM, pasal 288 ayat (1) tentang STNK, pasal 285 tentang komponen kendaraan tidak sesuai standar, pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) tentang penggunaan helm, UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Lebih lanjut, ungkap Rocky, sepeda motor yang ditilang tersebut telah ditahan di kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota hingga ada keputusan sidang dari Pengadilan Negeri Kupang.
“Jadi setelah ada keputusan sidang, maka sepeda motor harus dilengkapi dahulu sesuai dengan surat-surat dan dokumen baru bisa diambil,” papar mantan Kasat Lantas Polres Manggarai ini.
Ia juga mengatakan bahwa setelah penilangan, ada beberapa orang pemilik kendaraan yang datang ke kantor Sat Lantas untuk meminta keringanan, namun pihak Sat Lantas meminta untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yakni menunggu sidang keputusan dari PN Kupang.
“Ada (pemilik kendaraan) yang sudah kesini, tapi kita minta mereka untuk menunggu hingga ada putusan sidang, setelah itu kalau sudah ada putusan, mereka harus lengkapi sesuai surat baru bisa diambil,” pungkas Rocky.
Pantauan POS-KUPANG.COM, sepeda motor yang ditilang tersebut diparkir berjejer di halaman dalam kantor Sat Lantas Polres Kupang di jalan Nangka dan telah dipasangi police line. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)