Berita Kabupaten Nagekeo

Pembeli Keluhkan Pengembalian Uang dengan Permen di Nagekeo

Pasalnya kejadian pengembalian uang menggunakan permen bukan baru pertama terjadi tetapi sudah berulang ulang kali.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Salah satu konter pulsa di Kota Mbay Kabupaten Nagekeo, Kamis (3/1/2019). 

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sejumlah konsumen di Kota Mbay Kabupaten Nagekeo saat ini keluhkan ulah para pedagang yang mengembalikan uang belanjaan menggunakan permen.

Seperti yang dialami oleh Yohan Bosko salah seorang konsumen yang hendak membeli pulsa.

Saat menerima uang kembali pelayan konter memberikan uang lembaran Rp 2 ribu serta permen tiga buah.

Yohan mengaku, kesal dengan aksi yang dilakukan oleh pemilik konter itu. Pasalnya kejadian pengembalian uang menggunakan permen bukan baru pertama terjadi tetapi sudah berulang ulang kali.

Sementara secara aturan Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang melarang pengembalian uang menggunakan barang karena barang bukan mata uang rupiah yang diakui oleh negara.

"Saya sempat tanya ke pelayan konter itu, kenapa uang kembali kasi pakai permen jawab dia bilang uang kecil tidak ada. Kalau uang kecil tidak ada itu bukan urusan saya," ujarnya, kepada POS KUPANG.COM, Kamis(3/1/2019).

Dirinya menjelaskan, saat itu pengembalian uang menggunakan permen bukan hanya terjadi pada dirinya tetapi juga dialami oleh konsumen lain. Dengan demikian perbuatan itu sudah sangat merugikan konsumen.

4 Artis Ini Menyandang Status Janda Saat Usia Belasan Tahun. Ada yang Libatkan Polisi

Istrinya Dianiyaya Gara gara Hal Sepele Ini

Aksi pemilik konter itu sudah jelas melanggara aturan pidana No 8 Tahun 1999 tentang perlindunga konsumen. Sanksinya berdasarkan pasal 62 ayat 1 yang bersangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 milyar.

"Saya akan lapor pemilik konter itu ke pihak berwajib biar ada efek jera karena perbuatan sudah merugikan kondumen,"ungkapnya.

Warg lainnya, Sebastianus, mengatakan, tak hanya dikonter jual pulsa, banyak juga tempat belanja yang tidak menyiapkan uang pecahan 500 rupiah dan 1000 rupiah sehingga uang kembalian untuk pembeli diberikan saja permen.

"Hampir setiap kios dan tempat belanja. Kita merasa aneh. Memang itu menjadi kebiasaan pemilik kios," ujarnya.

Sementara, Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Nagekeo, Antonius Moti mengaku, selama ini ada masyarakat yang sering mengeluhkan ke pihak YLKI terkait hak- hak konsumen sering diabaikan oleh para pemilik barang atau pelaku usaha seperti soal uang kembalian yang sering ditukar dengan permen atau jenis lainnya secara sepihak oleh pemilik barang jualan atau pelaku usaha tanpa ada persetujuan konsumen.

"Hal seperti ini sebetulnya sudah melanggar hak-hak konsumen," ungkap Antonius Moti.

Antonius mengatakan, tujuan perlindungan konsumen yakni agar meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.

Tujuan lainnya agar dapat menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi serta meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen dan lain sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved