Berita Kabupaten Lembata Terkini

Oknum Pengusaha di Lembata Diduga Menebar Ujaran Kebencian, Sudah Dipanggil Polisi

Salah seorang oknum pengusaha hotel di Lewoleba diduga menebar ujaran kebencian melalui media sosial.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Musibah terbakarnya gudang Toko Taruna Jaya pada Selasa (1/1/2019) dinihari dan terbakarnya rumah Muhammad Iksan Making pada hari berikutnya, Rabu (2/1/2019) pagi, rupanya memicu masalah baru.

Salah seorang oknum pengusaha hotel di Lewoleba diduga menebar ujaran kebencian melalui media sosial. Atas tindakan itulah, Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira memanggil oknum yang bersangkutan dan mendampratnya di Mapolres Lembata.

"Polisi tidak pernah memilih kasih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga dalam upaya pemadam kebakaran pada dua TKP (tempat kejadian perkara) tersebut. Upaya polisi memadamkan kebakaran menggunakan mobil watercanon, merupakan salah satu bentuk pelayanan itu padahal mobil watercanon bukan mobil pemadam kebakaran," tandas Kasat Yohanis, ketika ditemui POS- KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (3/1/2019) siang.

Penjabat Sekda Lembata Dipanggil Polisi, Amuntoda: Saya Siap Memberikan Keterangan

Dikatakannya, tindakan oknum pengusaha yang diduga menebar ujaran kebencian tersebut terjadi saat musibah terbakarnya rumah Iksan Making di Wangatoa, pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 07.00 Wita.

Pagi itu, personel kepolisian dan masyarakat setempat baru saja pulang dari lokasi kebakaran gudang di Toko Taruna Jaya, Lewoleba.

Rp 20 Miliar Bangun Air Bersih di Sumba Tengah

Lantaran kelelahan karena sepanjang malam polisi membantu memadamkan kebakaran di toko itu dan informasi mengenai terbakarnya rumah Iksan juga terlambat didengar, sehingga mobil watercanon milik Polres Lembata pun terlambat tiba di TKP di Wangatoa.

Keterlambatan itu, katanya, bukan karena faktor kesengajaan, atau pilih kasih atau alasan lainnya. Karena bagi Polres Lembata, pelayanan kepada masyarakat itu total demi kebaikan bersama.

"Kami total memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi harus diingat pula bahwa polisi bukan superhero atau superman," tandasnya.

Menurut Yohanis, terlambatnya mobil watercanon tiba di TKP (rumah Iksan, Red) jangan digunakan sebagai kesempatan untuk menuding atau menghujat polisi dengan pelbagai ucapan yang dapat diindikasikan dalam ujaran kebencian. Apalagi penghujatan itu dilakukan melalui media sosial.

"Kami minta masyarakat termasuk oknum pengusaha hotel berinisial A, untuk tidak membiasakan diri menebar ujaran kebencian melalui media sosial. Tindakan itu, dapat diproses secara hukum," tandas Kasat Yohanis.

Ia mengatakan, saat mendamprat oknum pengusaha tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mengelak. Sebab semua ujaran kebenciannya telah discreenshot sebagai barang bukti.

"Saya marah sekali sehingga yang bersangkutan langsung meminta maaf. Tapi kami juga meminta kepadanya untuk menyampaikan itu melalui media yang sama saat yang bersangkutan menebar ujaran kebencian itu," ujarnya.

Kasat Yohanis berharap agar tindakan oknum pengusaha hotel tersebut tidak ditiru oleh pihak lain.

"Kami harap perbuatan seperti itu tidak ditiru. Masyarakat harus lebih cerdas menggunakan media sosial untuk kebaikan bersama. Bukan menebar ujaran kebencian seperti yang dilakukan oknum itu," pesannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved