Berita Kabupaten Nagekeo Terkini
Pjs Sekda Nagekeo Sebut SK Pemecatan ASN Belum Tanda Tangan
Pjs Sekda Nagekeo menyebutkan surat keputusan (SK) pemecatan ASN belum ditanda tangani bupati
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Pjs Sekda Nagekeo menyebutkan surat keputusan (SK) pemecatan ASN belum ditanda tangani bupati
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Penjabat Sekretaris Daerah Nagekeo, Bernad Fansiena, mengatakan, surat dari Pengadilan terkait ASN yang terlibat kasus korupsi (berkekuatan hukum tetap) sudah didisposisikan ke BK-Diklat Nagekeo.
Ia mengatakan ada beberapa ASN Nagekeo yang akan dipecat karena terlibat kasus korupsi berdasarkan keputusan pengadilan.
"Saya sudah disposisikan surat dari Pengadilan. Perkembangannya saya belum tahu. Karena masih libur," ujar Bernad, saat dihubungi POS KUPANG.COM, Sabtu (29/12/2018).
• Ternyata YA Pembakar Kios Saharudin di Jalan Nong Meak
Ia tidak menyebutkan jumlah secara detail ASN korupsi yang akan dipecat. "Saya lupa jumlahnya berapa, tapi memang ada. Tidak sampai belasan orang. Hanya beberapa saja," ujarnya.
Ia mengaku Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do juga belum menandatangani SK pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi karena masih libur dan beberapa minggu ini dalam proses transisi kepemimpinan di Nagekeo.
• Keluarga Manggarai-Malaka Natal Bersama di Obyek Wisata Motadikin
"Mungkin juga beliu belum tanda tangan (SK pemecatan ASN yang terlibat korupsi), karena masih libur dan memang kita beberapa minggu ini masih dalam proses transisi dari Bupati lama ke yang baru sehingga belum," ujarnya.
Ia mengatakan SK akan ditandatangani setelah pergantian tahun dan setelah liburan. "Minggu depan setelah masuk baru ditanda-tangan. Inikan masih libur," ujarnya.
Bernad Fansiena, menyebutkan, ASN yang terlibat kasus korupsi adalah musibah. Ia menyebutkan ASN yang sudah dipecat karena terlibat kasus korupsi itu sudah berkeluatan hukum tetap, sehingga diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
"ASN yang terkena kasus itu bagaimanapun kehilangan mata pencaharian sebagai seorang PNS. Apalagi kalau misalkan istrinya tidak kerja, tentu itu sebagai musibah yang bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkab Nagekeo berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi. "Yang pertama mungkin himbauan, terus fokus mengenal Undang-Undang KKN. Kita sifatnya selalu imbauan. Juga ada bimtek mengundang narasumber dari pejabat penegak hukum, seperti Kejari, Polres minta diberikan semacam pencerahan, edukasi titik-titik rawan disini dan seterusnya. Kemudian terhadap hasil audit-audit itu sendiri kalau dalam audit itukan jika ada kerugian negara batasnya 60 hari harus diselesaikan baik itu ASN maupun terutama pihak ketiga. Itu memang ketentuan hukum," ungkap Bernad.
Ia mengatakan tentu Pemda tidak ingin ASN itu terlibat dalam kasus korupsi karena efeknya sangat besar dan sangat merugikan pribadi, pemda maupun merugikan negara.
"Jadi kita selalu omong jangan aneh-aneh kalau tidak ingin kamu dan keluargamu hancur. Intinya gambaran seperti itu sekurang-sekurangnya dia harus paham. Kalaupun nekat itu resiko ditanggung sendiri (jika lakukan korupsi)," ujarnya.
Ia meminta ASN lingkup Setda Nagekeo agar mengikuti dan menaati aturan dengan baik sehingga tidak terseret dalam kasus.
"Kuasai aturan, taati aturan dengan baik. Pegawai yang profesionalkan harus menguasai aturan. Supaya tidak salah kerja dan tidak menyimpang. Hal-hal itu yang mesti kita ingatkan," ujarnya.