Berita Kabupaten TTU Terkini
Bapekdiklat TTU Belum Kantongi Data Valid Napi Eks Korupsi
Bapekdiklat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum mengantongi data yang valid mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) eks narapidana korupsi.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sampai saat ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (Bapekdiklat) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum mengantongi data yang valid mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) eks narapidana korupsi.
Pasalnya, Bapekdiklat Kabupaten TTU belum menerima data yang valid dari dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai siapa nama-nama yang nantinya akan dilakukan pemecatan sesuai dengan amanat surat keputusan tiga menteri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU yang juga menjabat sebagai Plh Sekda TTU, Fransiskus Tilis kepada POS- KUPANG.COM melalui sambungan telepon pada, Sabtu (29/12/2018) siang.
• Devi Sebut Kemajuan Pekerjaan Koridor V Sudah 80 Persen
Frans menambahkan, pemerintah Kabupaten TTU belum dapat menindaklanjuti amanat dari surat keputusan bersama tiga menteri dengan melakukan pemecatan terhadap para ASN karena belum mengantongi data yang valid.
"Kita belum mendapat data yang valid dari BKN. Walaupun hari ini adalah hari terakhir, tetapi kan kita dalam melakukan sesuatu harus berbasiskan data sehingga semua hal dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari," ungkapnya.
• BREAKING NEWS: Takut Diterjang Longsor, 165 Warga di Kecamatan Nagawutun Lari Tinggalkan Rumah
Diakui Fransiskus, setelah Bapekdiklat Kabupaten TTU menerima data yang valid dari BKN, maka pihaknya akan segera mengundang para ASN eks narapidana korupsi untuk dapat mendengar arahan dari Bupati TTU sebagai pembina kepegawaian.
"Kalau datanya sudah ada kita pasti akan mengundang mereka untuk menghadap Pak Bupati untuk mendengar arahan. Tapi saat ini memang kita belum bisa bertindak karena memang data yang valid dari BKN belum ada," jelasnya.
Fransiskus mengharapkan, agar data valid para ASN eks narapidana korupsi dapat diterima dari BKN sebelum liburan usai sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti dengan proses pemecatan pada awal tahun 2019 nanti.
"Kita harapkan sebelum liburan ini usai, data yang valid para ASN eks narapidana korupsi dari BKN dapat kita terima, sehingga walaupun kita agak terlambat tapi kita bisa menindaklanjuti surat keputusan bersama tiga menteri itu," ujarnya.
Dijelaskan Fransiskus, berdasarkan data riil yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu, jumlah ASN eks narapidana korupsi di Kabupaten TTU sebanyak 29 orang. Data tersebut telah dikirim ke BKN, namun sampai dengan saat ini BKN belum mengeluarkan data baru yang valid. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)