Berita Ekonomi Bisnis

Jelang Natal Tebusan Barang Emas di Pegadaian Meningkat

Jelang Natal dan Tahun Baru (nataru), tebusan barang emas di Pegadaian Kupang meningkat

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto Jelang Natal Tebusan Barang Emas di Pegadaian Meningkat
POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO
KETUT WINATA

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM | KUPANG-PEMANDANGAN di Kantor PT Pegadaian yang ada di Kupang beberapa hari terakhir menjelang hari raya Natal cukup ramai.

Banyak masyarakat yang datang untuk menebus barang emas yang sudah digadaikan.

"Jelang Natal dan Tahun Baru yakni dua atau tiga hari sebelum Natal, masyarakat berbondong ke Pegadaian untuk menebus barang terutama perhiasan emas. Kami maklum kalau perhiasan emas itu dipakai waktu Natal," ucap Vice President Pegadaian Kupang, Ketut Winata pada Sabtu (22/12/2018) usai penyerahan motor sampah dan timbangan kepada Rumah Kreatif Oebobo.

Vice presiden PT Pegadaian Persero Kupang  Ketut Winata dan Ketua Rumah Kreatif Oebobo, Piter Pa saat penyerahan bantuan motor sampah dan timbangan, Sabtu (22 /12/2018)
Vice presiden PT Pegadaian Persero Kupang Ketut Winata dan Ketua Rumah Kreatif Oebobo, Piter Pa saat penyerahan bantuan motor sampah dan timbangan, Sabtu (22 /12/2018) (POS-KUPANG. COM /HERMINA PELLO)

Dia mengatakan, puncak kredit pada bulan November dan bila dibandingkan maka turun dua persen.

"Kondisi seperti ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun sejak lima tahun," ujarnya.

Ketua RKO Bahagia Karena Ada Perhatian dari Pegadaian Syariah Kupang

Ayo Jual Sampah di Rumah Kreatif Oebobo

Meski kredit perhiasan emas menurun tapi di satu pihak ada peningkatan pada mikro karena masayrakat ingin agar usahanya berkembang.

"Kami bangga bisa support usaha masyarakat. Dengan naiknya jumlah kredit mikro berarti usaha masyarakat kembang karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang meningkat. Kebutuhan kredit mikro sangat tinggi sehingga tidak ada pegawai yang cuti," ucapnya.

Ketut menambahkan, untuk kredit mikro dengan bunga 0,95 persen/bulan dengan jangka waktu maksimum tiga tahun dan dana maksimal Rp 400 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved