Berita Kabupaten TTU Terkini

Wakapolres TTU Akui Terima Dua Laporan Polisi Terkait Kasus Bupati dan Warga Ponu

Wakapolres TTU, Kompol Yeter B Selan mengatakan pihaknya resmi menerima laporan dari Bupati TTU dan dari warga Ponu

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Wakapolres TTU, Kompol Yeter B Selan 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Wakapolres TTU, Kompol Yeter B Selan mengatakan pihaknya resmi menerima laporan dari kedua belah pihak. Menurutnya laporan polisi tersebut diterima oleh pihak Polsek Ponu di Kecamatan Biboki Anleu.

Dijelaskannya, walaupun kasus tersebut dianggap oleh khalayak umum adalah kasus biasa, namun yang terlibat di dalamnya ada kepala daerah yakni Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

"Oleh karena itu saya sudah perintahkan Kapolsek dan laporan polisi dikirim secara resmi di Polres untuk polres yang melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Yeter seusai melakukan kerja bakti kepada POS-KUPANG.COM di Halaman Mapolres TTU, Sabtu (22/12/2018).

Bupati TTU Bantah Aniaya Wargannya

Menurut Yeter, ada dua laporan polisi yang masuk ke Polres TTU. Laporan pertama berasal dari masyarakat yang melaporkan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes sebagai terlapor dengan dugaan pelaku penganiayaan terhadap masyarakat.

Selain itu, tambah Yeter, Bupati TTU Raymundus melaporkan adanya hadangan yang dilakukan oleh masyarakat dalam perjalanan dinas dalam wayah Kabupaten TTU dari Kefamenanu ketika mengunjungi wilayah SP1 dan SP2 di Kecamatan Biboki Anleu.

BREAKING NEWS: Warga Ponu Ini Mengaku Dianiaya Oleh Rombongan Bupati TTU, Begini Ceritanya

"Jadi ada dua laporan, satunya laporan terkait dengan penghadangan, satunya terkait dengan penganiayaan. Laporan Pak Raymundus yang adalah bupati dia sebagai korban penghadangan, tetapi oleh masyarakat melaporkan Pak Raymundus yang adalah bupati sebagai pelaku penganiayaan," tegasnya.

Dijelaskan, sejak semalam pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, sedangkan terhadap Bupati TTU Raymundus, sebagai pelaku penganiayaan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Jadi baik masyarakat yang menjadi korban, masyarakat yang melihat saksi atau yang terlibat dalam kasus itu sebagai pelaku oleh undang-undang menyaratkan wajib mereka harus dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Diakui Yeter, pihaknya belum melakukan pemanggilan serta melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Raymundus. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil karena undang-undang menyaratkan untuk menghadap dan dimintai keterangan.

"Karena sifat dan asas dari pada hukum itu adalah sifatnya memaksa. Mau tidak mau, suka tidak suka, ya begitu," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved