Berita Megapolitan Terkini
Ahok Memilih Tak Gunakan Hak Narapidana, dari Cuti hingga Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara sebagai narapidana kasus penodaan agama sejak 9 Mei 2017.
Sebagai narapidana, Ahok memiliki sejumlah hak yang bisa ia gunakan. Namun, Ahok memilih tidak menggunakan hak-haknya itu.
Bebas bersyarat
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok sebenarnya bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, Ahok tidak mengajukannya.
• Polisi Cari Senjata yang Digunakan Pembunuh Wanita di Apartemen Kebagusan
"Yang bersangkutan (Ahok) sebenarnya sudah harus bebas kalau bersyarat, tetapi yang bersangkutan malah enggak mau," ujar Ade, Rabu (19/12/2018).
Pada Juli lalu, adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan bahwa kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat. Fifi menyebut Ahok lebih memilih bebas murni.
• Pembunuhan di Kebagusan City, Korban dan Pelaku Awalnya Berkencan
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018).
Cuti mengunjungi keluarga
Ahok memiliki hak untuk mengajukan cuti mengunjungi keluarga. Cuti ini memberikan kesempatan kepada narapidana bertemu keluarga di rumah paling lama dua hari.
Namun, Ahok tidak pernah menggunakan haknya itu hingga kini. "Tidak ada (mengajukan cuti mengunjungi keluarga). Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," kata Ade.
Cuti menjelang bebas
Ahok telah menjalani 2/3 masa pidana yang dijatuhkan kepadanya. Ia juga tidak mengajukan bebas bersyarat. Oleh karena itu, Ahok sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan cuti menjelang bebas. Lamanya cuti yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat.
Ahok terakhir kali mendapatkan remisi dua bulan pada 17 Agustus 2018. Total remisi yang sudah didapat Ahok yakni 2 bulan 15 hari. Jika mengajukan cuti menjelang bebas dan disetujui, cuti yang diterima Ahok maksimal dua bulan. Dengan demikian, masa pidana Ahok bisa dipotong 4 bulan 15 hari dan akan bebas sekitar 24 Desember ini.
Jika mendapat cuti menjelang bebas, Ahok wajib lapor selama dua bulan sejak waktu tersebut sebelum akhirnya benar-benar menerima surat pembebasan sebagai tahanan. Namun, lagi-lagi Ahok tidak mengajukan hak cuti menjelang bebas.
"Beliau (Ahok), keluarganya, sampai sekarang belum mengajukan. Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," tutur Ade.