Berita Kabupaten TTU
BREAKING NEWS: Di Kabupaten TTU Patrisius Nekat Potong Tangan Paman Karena Kemiri 1kg
Parisius Mael (30), warga Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, nekat membacok tangan pamannya Marselinus Meol (50) dengan sebilah parang hanya karena
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Parisius Mael (30), warga Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, nekat membacok tangan pamannya Marselinus Meol (50) dengan sebilah parang hanya karena berebutan kemiri satu kilogram.
Akibat pembacokan antara dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut pada, Selasa (12/12/2018), membuat korban menderita luka di kedua pergelangan tangannya.
Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda I Ketut Suta kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan kejadian tersebut pada, Kamis (13/12/2018).
Suta mengatakan, kejadian pembacokan antara dua orang yang masih berstatus keluarga itu bermula ketika Patrisius hendak mengambil kemiri di kebun sejumlah satu kilogram.
Namun, lanjut Suta, kemiri yang diambil oleh Patrisius itu diklaim oleh korban bahwa kemiri tersebut adalah milik korban. akibatnya, cekcok mulut antara kedua lelaki pun terjadi yang berujung pada perkelahian.
• Ini Pemicu Penyulingan Air di Pulau Ende Belum Beroperasi! Begini Penjalasan Dirut PDAM
"Pada awalnya korban memukul dan mencekik leher pelaku, karena terdesak dan terancam sehingga pelaku mengambil sebongkah batu yang ada didekatnya lalu memukul korban sebanyak 4 kali mengenai wajah dan kepala korban bagian belakang," kata Suta.
Setalah dipukul oleh pelaku dengan batu, lanjut Suta, korban masih melakukan perlawanan. Buntut dari kejadian tersebut, dimana pelaku merampas sebilah parang milik korban kemudian memotong korban sebanyak dua kali mengenai tangan kanan dan tangan kiri korban.
"Akibat dari kejadian ini korban mengalami luka yang cukup serius dan dirujuk ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan tindakan medis awal di puskesmas Eban," ungkapnya.
Sementara itu, tegas Suta, pelaku sudah diamanakan oleh pihak kepolisian dari polsek Miomaffo Barat di rumah tahanan polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*